Suara.com - Ketika mengalami masalah pernapasan, banyak orang yang memilih inhaler untuk melegakannya. Sebab selama ini inhaler memang dikenal cukup ampuh untuk melegakan pernapasan, terutama bagi mereka yang mengalami hindung tersumbat karena flu. Pertanyaannya, bagaimana hukum menggunakan inhaler saat puasa?
Selain flu, sakit asma biasanya juga menyebabkan orang kesulitan bernapas secara normal. Saat tiba-tiba mengalaminya, beberapa orang memilih menghirup inhaler. Adapun efek menghirup inhaler ini biasanya hanya sampai pada paru-paru. Dengan begitu, diharapkan pernapasan bisa menjadi lega dan nyaman.
Namun yang masih menjadi keraguan dari beberapa umat Islam adalah inhaler yang digunakan puasa, apakah itu akan membatakkan puasanya atau tidak?
Hukum Menggunakan Inhaler Saat Puasa
Melansir NU Online, rukun puasa, selain niat, yaitu meninggalkan hal-hal yang dapat menyebabkan batalnya puasa. Salah satunya yaitu makan atau minum. Para ulama sepakat bahwa secara lebih spesifik, memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka juga termasuk kegiatan makan dan minum. Secara lebih rinci, Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa:
تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ
Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”
Diketahui, ain yang menyebabkan puasa batal ini bermacam-macam. Apabila mengenai hidung dan mulut, ain bisa berupa makanan, minuman, atau benda lainnya yang sengaja dimasukkan ke dalam rongga pencernaan atau pernapasan. Lantas bagaimana jika menghirup aroma?
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, telah disinggung bahwa aroma tidak termasuk ke dalam jenis ain. Hal ini kemudian diperjelas oleh para ulama bahwa menghirup aroma uap atau aroma lainjya itu tidak membatalkan puasa, hal ini berlaku pula ketika seseorang menghirup aroma kemenyan atau masakan.
Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan bahwa:
Baca Juga: Bolehkah Buka Puasa Langsung Minum Es Buah? Ini Penjelasan Dokter Tirta
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ.
Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Menggunakan inhaler saat hidung tersumbat itu tidak dapat menambah kekuatan fisik sama sekali. Orang yang lapar akan tetap lapar, bahkan sama sekali tidak bisa mengurangi rasa lapar terutama saat sedang puasa.
Demikian pula menghirup inhaler tidak dapat mengatasi rasa dahaga. Di mana tenggorokan akan tetap kering dan tetap merasa haus. Sehingga dapat disimpulkan, inhaler hanya digunakan untuk melegakan pernafasan dan tidak lebih dari itu.
Oleh karenanya, menggunakan atau menghirup inhaler sangat jauh dari definisi kegiatan makan dan minum. Di mana, tujuan dari makan dan minum itu sangat jelas, yakni menghilangkan rasa lapar dan mengurangi dahaga. Atau setidaknya membuat tubuh yang terasa lemas akibat lapar dan haus jadi kembali bertenaga.
Tak dapat dipungkiri bahwa menghirup inhaler termasuk kegiatan memasukkan benda ke dalam tubuh yang dilakukan secara sengaja. Akan tetapi, tujuannya tidak untuk menambah kekuatan tubuh atau mengurangi rasa lapar dan haus. Melainkan hanya untuk melegakan pernapasan yang terganggu.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum menggunakan inhaler saat puasa adalah boleh. Sebab inhaler yang dihirup hanya bertujuan untuk melegakan pernapasan dan tidak membuat tubuh menjadi bertenaga atau mengurangi rasa haus serta dahaga.
Itulah tadi penjelasan terkait hukum menggunakan inhaler saat puasa. Jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan saat puasa apalagi saat ini cuaca sedang tidak menentu.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali