/
Selasa, 20 Juni 2023 | 15:00 WIB
Kolase potret Inge Anugrah dan Ari Wibowo. (Instagram)

Proses perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Inge nampak mengajukan tiga tuntutan yakni perihal hak asuh anak dan nafkah.

Diketahui selama 17 tahun membina rumah tangga, Inge tak pernah mendapat jatah bulanan. Lantaran Ari Wibowo lah yang mengatur soal keuangan dan hanya diberikan cukup untuk kehidupan sehari-hari. 

Kini Inge akhirnya mengajukan tuntutan nafkah kepada Ari Wibowo sebesar Rp1 milliar lantaran tak pernah mendapatkan uang. 

"Ada 3 yang dituntut. Pertama, tentang perwalian harus ke Inge. Kedua, selama dia menikah itu, kan tidak pernah mendapat uang, maka kita menuntut jika satu bulan itu Rp 5 juta, dan mereka sudah menikah 206 bulan, maka totalnya menjadi Rp 1 miliar 30 juta," kata Petrus Pattyona dikutip Rumpita dari Detik.com pada Selasa,(20/6/2023).

Bukan tanpa alasan, kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Pattyona mengungkap jika tuntutan nafkah dengan nominal yang fantastis itu karena selama 17 tahun menikah dengan Ari Wibowo, klientnya memutuskan untuk berhenti bekerja dan tak memiliki penghasilan.

Sehingga perjanjian pra nikah soal pisah harta ini dinilai sangat merugikan Inge Anugrah yang selama pernikahan mengabdi kepada keluarga.

"Karena masalah pisah harta itu kalau dua-duanya bekerja, kan? Yang satu kan hanya full sebagai mengabdi, kecuali dia mengabdi dan dikasih duit, baru menghasilkan, penghasilan, kan. Itu masalahnya di situ," ujar Petrus Pattyona.

"Jadi kalau misalnya Inge bekerja, dia pasti punya uang. Selama ini kan harusnya Ari kasih duit dong. Seharusnya begitu," sambungnya.

Bukan hanya menuntut nafkah Rp1 milliar, Inge juga meminta salah satu apartemen untuk tempat tinggalnya setelah bercerai.

Baca Juga: Mantan Pacar Sebut Doddy Sudrajat Akui Aisyah Anak Kandungnya Sambil Menangis

"Satu lagi ya, maksudnya kan selama menikah itu dia tidak mendapatkan apa-apa, boleh nggak dikasih satu apartemen?" pungkasnya.

Load More