News / Metropolitan
Senin, 03 Agustus 2026 | 20:26 WIB
Polsek Cakung membawa korban pencurian dengan kekerasan yang merupakan seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial H (61) di rumahnya, di kawasan Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/8/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).
Baca 10 detik
  • Seorang lansia berinisial H disekap perampok bersenjata golok di rumahnya, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (2/8).
  • Pelaku mengancam korban, melakban mulut serta mengikat tangan dan kakinya agar tidak berteriak saat kejadian.
  • Pelaku merampas anting emas, ponsel, dan uang tunai sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Suara.com - Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial H (61) disekap dan dirampok saat hendak melaksanakan Salat Zuhur di rumahnya, di kawasan Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).

"Ya, kami menerima laporan korban perampokan, pencurian dengan kekerasan pada Minggu (2/8), sekitar jam 12.00 WIB, saat korban akan melaksanakan Salat Zuhur di rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Muhammad Zein saat di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut dia, korban awalnya tidak merasa curiga ketika mendengar ada seseorang yang masuk ke dalam rumahnya. Korban bahkan mengira orang tersebut adalah anaknya.

"Mendengar ada seseorang masuk ke rumah, korban sempat memanggil karena mengira bahwa seseorang tersebut adalah anaknya. Ternyata, orang tersebut adalah pelaku perampokan," ujar Zein sebagaimana dilansir Antara.

Pelaku, kata dia, masuk dan mengancam korban dengan menggunakan golok. Korban diminta untuk tidak berteriak, lalu pelaku mengambil lakban berwarna coklat untuk menutup mulut dan wajah korban.

"Kemudian, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan korban tidak boleh teriak. Pelaku kemudian melakban mulut, kedua tangan dan kaki korban," ungkap Zein.

Kedua tangan dan kaki korban juga diikat dengan menggunakan lakban.

Setelah korban berada dalam kondisi tidak berdaya, pelaku meminta korban agar mengambil barang-barang berharga yang dimilikinya.

Pelaku meminta korban mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya anting emas seberat 1 gram, handphone Samsung A07, dan uang tunai sekitar Rp600 ribu.

Baca Juga: Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh

"Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri," ucap Zein.

Kasus pencurian dengan kekerasan itu selanjutnya diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2026.

Load More