Selebtek.suara.com - Aktor Gary Iskak kembali terjerat kasus narkoba. Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo aktor berusia 48 tahun itu sudah menyimpan sabu sejak bulan Maret 2022. Ia juga sempat menggunakan sabu bersama teman-temannya di sebuah acara clubmotor di Badung.
"Jadi diperoleh dari bulan Maret, tapi baru digunakan kemarin ini, secara bersama-sama," kata Ibrahim, seperti dilansir Suara.com, Kamis (26/5/2022).
Perihal asal usul barang haram yang didapat Gary, Ibrahim mengatakan penyidik Satresnarkoba Polda Jawa Barat masih terus memburu pemasok sabu bagi Gary Iskak dan teman-temannya.
"Setelah kami telusuri, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi. Sehingga kami akan tetap lakukan pendalaman terhadap sumber narkotika tersebut," imbuh Ibrahim.
Sebelumnya, Gary Iskak ditangkap pihak Satresnarkoba Polda Jawa Barat di kawasan Pasir Putih, Bandung pada 23 Mei 2022. Ia kedapatan sedang pesta sabu bersama empat orang lainnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah digunakan.
"Ada alat isapnya juga dan korek," ucap Ibrahim.
Berdasarkan hasil tes urine, pria yang sempat berhijrah ini positif mengantung mengandung metamfetamin, termasuk keempat temannya. Satresnarkoba Polda Jabar pun langsung melakukan penahanan terhadap mereka.
Penangkapan ini adalah yang kedua kalinya untuk Gary Iskak atas kasus yang sama. Sebelumnya di tahun 2007, ia juga pernah tertangkap di salah satu klub malam di Jakarta. Saat itu ia dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan. (*)
Berita Terkait
-
Hotman Paris Siap Bela ABK Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
-
Pasca Kasus AKBP Didik, Seluruh Personel Polri Wajib Ikuti Tes Urine
-
Fariz RM Ternyata Diam-Diam Sudah Bebas, Siap Gelar Acara Musik
-
Hotman Paris Turun Tangan Bela Fandi Ramadhan, ABK yang Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Narkoba
-
Fakta Baru Kasus AKBP Didik: Jejak Uang Rp1,8 M dari Bandar Narkoba hingga Permintaan Alphard
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Thariq Halilintar Salat Tarawih Sambil Gendong Anak Tuai Pro Kontra, Bagaimana Hukumnya?
-
7 Fakta Kasus Ayah di Klaten Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Selama 14 Tahun
-
7 Fakta Pemotor di Blora Terjang Jalan Cor Basah hingga Dilaporkan ke Polisi
-
Jadwal Imsak Surakarta 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jangan Sampai Terlewat! Jadwal Imsak Semarang Hari ini 23 Februari 2026
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan