/
Minggu, 12 Juni 2022 | 10:00 WIB
Instagram/@kriswu

Selebtek.suara.com - Aktor dan penyanyi Kris Wu akan menjalani sidang secara tertutup atas tuduhan kejahatan seksual yang menimpanya. Sidang tertutup ini dilakukan untuk melindungi privasi korban. 

Seperti yang lansir dari Variety, kasus bermula dari tuduhan yang dibuat oleh Du Meizhu, 18 tahun , seorang influencer di bidang kecantikan pada Juli tahun lalu.

Melalui media sosialnya, Du Meizhu membuat pengakuan bahwa Kris Wu telah melakukan tindakan rudapaksa saat dirinya  baru berumur 17 tahun dan dalam keadaan mabuk.

Du Meizhu bahkan juga menuduh Kris Wu melakukan hal yang sama kepada wanita muda lainnya, termasuk dua anak di bawah umur.

Kris Wu membantah tuduhan tersebut, namun dua minggu kemudian tepatnya di bulan Agustus 2021 akhirnya ditangkap dan didakwa secara resmi setelah Kejaksaan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing mengeluarkan pernyataan bahwa mereka telah menyetujui penangkapan Kris Wu. 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan melakukan penyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Kasus yang sudah berjalan satu tahun ini sebelumnya dianggap kasus rumit karena proses pengumpulan bukti-bukti.

Sejak ada perintah penangkapan terhadap dirinya, Kris Wu yang pernah tergabung dalam Kpop group EXO namun keluar pada Mei 2014 telah sepenuhnya dilarang tampil di siaran TV sejak Juli 2021.

Kris Wu yang didakwa atas tindakan rudapaksa dan perilaku tidak bermoral secara berkelompok, berdasarkan Hukum Pidana China bisa mendapatkan hukuman penjara 3 dan 10 tahun untuk kasus rudapaksa. 

Sementara untuk perilaku tidak bermoral kelompok, yang didefinisikan sebagai hubungan seks yang melibatkan tiga atau lebih peserta yang berusia di atas 16 tahun, dapat diancam hukuman penjara hingga 5 tahun. 

Hukuman tersebut bisa bertambah menjadi 17 tahun penjara jika semua tuduhan kepadanya terbukti benar.

Bahkan Kris Wu bisa menghadapi hukuman mati jika kasusnya dinilai luar biasa dan sangat mengerikan oleh pengadilan. (*)

Load More