Selebtek.suara.com - Aktor dan penyanyi Kris Wu akan menjalani sidang secara tertutup atas tuduhan kejahatan seksual yang menimpanya. Sidang tertutup ini dilakukan untuk melindungi privasi korban.
Seperti yang lansir dari Variety, kasus bermula dari tuduhan yang dibuat oleh Du Meizhu, 18 tahun , seorang influencer di bidang kecantikan pada Juli tahun lalu.
Melalui media sosialnya, Du Meizhu membuat pengakuan bahwa Kris Wu telah melakukan tindakan rudapaksa saat dirinya baru berumur 17 tahun dan dalam keadaan mabuk.
Du Meizhu bahkan juga menuduh Kris Wu melakukan hal yang sama kepada wanita muda lainnya, termasuk dua anak di bawah umur.
Kris Wu membantah tuduhan tersebut, namun dua minggu kemudian tepatnya di bulan Agustus 2021 akhirnya ditangkap dan didakwa secara resmi setelah Kejaksaan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing mengeluarkan pernyataan bahwa mereka telah menyetujui penangkapan Kris Wu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan melakukan penyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus yang sudah berjalan satu tahun ini sebelumnya dianggap kasus rumit karena proses pengumpulan bukti-bukti.
Sejak ada perintah penangkapan terhadap dirinya, Kris Wu yang pernah tergabung dalam Kpop group EXO namun keluar pada Mei 2014 telah sepenuhnya dilarang tampil di siaran TV sejak Juli 2021.
Kris Wu yang didakwa atas tindakan rudapaksa dan perilaku tidak bermoral secara berkelompok, berdasarkan Hukum Pidana China bisa mendapatkan hukuman penjara 3 dan 10 tahun untuk kasus rudapaksa.
Sementara untuk perilaku tidak bermoral kelompok, yang didefinisikan sebagai hubungan seks yang melibatkan tiga atau lebih peserta yang berusia di atas 16 tahun, dapat diancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Hukuman tersebut bisa bertambah menjadi 17 tahun penjara jika semua tuduhan kepadanya terbukti benar.
Bahkan Kris Wu bisa menghadapi hukuman mati jika kasusnya dinilai luar biasa dan sangat mengerikan oleh pengadilan. (*)
Berita Terkait
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati
-
Skandal Seks Menyimpang Pelatih Basket Putri Terbongkar, Dicerai Suami Hingga Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?
-
Sinopsis Husbands in Action: Misi Penyelamatan Mantan Istri yang Penuh Kekacauan
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Slank Jadi Kejutan Besar di Java Jazz Festival 2026, Tampil Lagi Setelah 17 Tahun
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Cara Cerdas Kelola Keuangan Jangka Panjang di Tengah Fenomena Gap Literasi Finansial