Selebtek.suara.com - Pendaftaran serta proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah dibuka hari ini, Senin (13/6/2022).
Ada 4 jalur untuk proses pendaftaran ini. Di antaranya jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi dan Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru. Untuk pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMP dilakukan secara online melalui website ppdb.jakarta.go.id.
Berikut ini jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMP
13 - 15 Juni 2022
Pendaftaran dan pemilihan sekolah
Waktu pendaftaran bisa dilakukan 24 jam dimulai pada hari pertama pukul 08.00 WIB hingga hari terakhir pukul 14.00 WIB.
13 - 15 Juni 2022
Verifikasi dokumen dan proses seleksi
Waktu verifikasi dilakukan 24 jam dimulai pada hari pertama pukul 08.00 WIB hingga hari terakhir pukul 14.00 WIB.
15 Juni 2022
Pengumuman hasil seleksi
Pengumuman hasil seleksi dilakukan paka pukul 17.00 WIB
16 - 17 Juni 2022
Lapor diri
Lapor diri bisa dilakukan 24 jam dimulai pada hari pertama pukul 08.00 WIB hingga hari terakhir pukul 14.00 WIB.
Berita Terkait
-
Ajudan Presiden: Kepsek dan Satpam Kembali Bertugas di SMP 1 Prabumulih
-
Kapan Jadwal Libur Sekolah? Ini Jadwal Libur Semester Desember 2024, Lengkap dari TK, SD, SMP dan SMA!
-
Situs PPDB Sempat Tak Bisa Diakses, Disdik DKI: Bukan Down Tapi Penumpukan
-
Jadwal dan Cara Daftar PPDB SMP Jakarta 2024 dari Jalur Prestasi hingga Zonasi, Kapan Dibuka?
-
Cara Pengajuan Akun PPDB SMP Jakarta 2024 dan Jadwal Lengkapnya
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar