Selebtek.suara.com - Pendaftaran serta proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah dibuka hari ini, Senin (13/6/2022).
Ada 4 jalur untuk proses pendaftaran ini. Di antaranya jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi dan Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru. Untuk pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMP dilakukan secara online melalui website ppdb.jakarta.go.id.
Berikut ini jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMP
13 - 15 Juni 2022
Pendaftaran dan pemilihan sekolah
Waktu pendaftaran bisa dilakukan 24 jam dimulai pada hari pertama pukul 08.00 WIB hingga hari terakhir pukul 14.00 WIB.
13 - 15 Juni 2022
Verifikasi dokumen dan proses seleksi
Waktu verifikasi dilakukan 24 jam dimulai pada hari pertama pukul 08.00 WIB hingga hari terakhir pukul 14.00 WIB.
15 Juni 2022
Pengumuman hasil seleksi
Pengumuman hasil seleksi dilakukan paka pukul 17.00 WIB
16 - 17 Juni 2022
Lapor diri
Lapor diri bisa dilakukan 24 jam dimulai pada hari pertama pukul 08.00 WIB hingga hari terakhir pukul 14.00 WIB.
Untuk melakukan pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SMP ada tiga yakni:
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021. (*)
Berita Terkait
-
Anak 15 Tahun Ancam Bom ke Sekolah SMP Singapura, Semua Orang Panik Hingga Dievakuasi
-
Ajudan Presiden: Kepsek dan Satpam Kembali Bertugas di SMP 1 Prabumulih
-
Kapan Jadwal Libur Sekolah? Ini Jadwal Libur Semester Desember 2024, Lengkap dari TK, SD, SMP dan SMA!
-
Situs PPDB Sempat Tak Bisa Diakses, Disdik DKI: Bukan Down Tapi Penumpukan
-
Jadwal dan Cara Daftar PPDB SMP Jakarta 2024 dari Jalur Prestasi hingga Zonasi, Kapan Dibuka?
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Lebih dari Modal Usaha, PNM Bantu Mimpi Anak Nasabah Lewat Bantuan Pendidikan
-
IM3 Tak Lagi Jual Koneksi Saja, Airena Kreatif Bawa AI dan Adobe ke Bisnis Kreator hingga UMKM
-
Dor! Akhir Pelarian Begal Sadis Lampung Utara yang Tembak Perut Pelajar
-
18 Kode Redeem FC Mobile Aktif 29 Agustus 2026, Kesempatan Dapat Pemain OVR 118 dan Koin Gratis
-
Nenek Suhaena Ditemukan Hangus Terbakar di Ladang Sunyi Sumenep
-
7 Cara Membersihkan Inner Pot Keramik Rice Cooker agar Awet, Jangan Asal Cuci
-
Sabtu Pagi Berselimut Polusi, Jakarta Kembali Masuk Daftar Kota dengan Udara Terburuk Dunia
-
Saatnya Ganti Provider agar Dunia dalam Genggaman
-
20 Kode Redeem FF Terbaru 29 Agustus 2026: Klaim Skin Langka dan Diamond Gratis
-
Pasca-Penggerudukan, Pihak Yayasan SDI Pembangunan Pamulang Laporkan Rektor UIN Jakarta ke Polisi