/
Rabu, 22 Juni 2022 | 21:37 WIB
suara.com

Selebtek.suara.com - Sederet kasus tengah dihadapi oleh Ustadz Yusuf Mansur. Salah satunya adalah kasus investasi batu bara dengan nilai investasi Rp 46 miliar dari 250 investor.

Salah satu korbannya Nur Khaliek, dari Masjid Darussalam, Kota Wisata Cibubur menginvestasikan Rp 500 juta. Ia juga menjadi saksi tentang Ustadz Yusuf Mansur yang sesumbar perihal keuntungan penanaman modal.

"Saya adalah saksi. Kalau Ustaz Yusuf Mansur tidak mau mengakui ini, kami menantang dia mubahalah," kata Nur Khaliek, ketika menggelar konferensi pers bersama korban Ustaz Yusuf Mansur lainnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (22/6/2022).

Bagi yangbelum tahu, mubahalah atau li'an adalah memohon kutukan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala untuk dijatuhkan kepada orang yang salah atau dusta.

"Mubahalah, sumpah atas nama Alquran. Kamu percaya tidak pernah datang ke Darussalam, kami yakini kamu ke Darussalam," kata Nur Khaliek.

Ia menambahkan, "Jika saya benar, saya hidup dia mati. Kalau dia benar, saya yang mati."

Nur Khaliek merasa satu-satunya cara meminta kepada Allah. Karena secara hukum duniawi, masalah ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nur Khaliek beserta yang lainnya juga sudah mencoba dari berbagai cara selain melakukan gugatan untuk Ustadz Yusuf Mansur.

"Ditantang pertama kali untuk mubahalah tidak datang. Kedua, beliau sesumbar, kalau ingin menyelesaikan masalah, datang dong ke rumah. Didatangi ke rumah, kacir dia," ucap Nur Khaliek.

"Kami akan menantang (mubahalah) lagi karena ini satu-satunya jalan," imbuhnya mengakhiri.

Load More