/
Minggu, 26 Juni 2022 | 17:23 WIB
suara.com

Selebtekno.Suara.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pangandaran, Jawa Barat menyebut masyarakat yang melakukan nikah siri saat ini sudah bisa mendapatkan kartu keluarga (KK). 

Ruhandi, Kepala Bidang Fasilitasi dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pangandaran, Ruhandi menyebut ketentuan pasangan nikah siri bisa memperoleh kartu keluarga diatur dalam Perpres nomor 96 tahun 2018, yakni tentang syarat dan tata cara registrasi warga dan pendataan sipil.

“Kemudian, Perpres itu dijabarkan lewat Permendagri nomor 108 dan 109 tahun 2019,” ujar Ruhandi dikutip dari HR Online--jejaring Suara.com, Sabtu (25/6/2022).

Pasangan suami istri hasil nikah siri, disebutkannya, identitas dalam kartu keluarganya ditulis kawin belum tercatat. Hal ini berbeda dengan menikah yang tercatat di KUA yang dalam KK ditulis identitasnya kawin.

Ruhandi menambahkan, bagi pasutri yang sudah menikah siri dan ingin mengubah identitas di Kartu Keluarga dari kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat, harus mengikuti sidang isbat di Pengadilan Agama.

“Nanti Pengadilan Agama memberikan surat keterangan sudah melakukan sidang isbat,” jelasnya.

Jika sudah mendapat keterangan sidang isbat dari PA, maka pasutri hasil nikah siri bisa datang ke kantor Disdukcapil Pangandaran, untuk mengubah status perkawinan dari tidak tercatat menjadi tercatat.

Load More