Selebtekno.Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi cabut izin usaha seluruh outlet Holywings di ibu kota. Tempat hiburan ini diketahui melakukan sejumlah pelanggaran.
Tetapi, dari pelanggaran yang ditemukan, tidak ada kaitannya dengan program minuman keras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria yang menjadi sorotan belakangan ini.
Andhika Permata, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menjelaskan pihaknya sudah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP. Alasan pertama dicabutnya izin tempat hiburan ini karena belum memiliki sertifikat untuk menggelar usaha bar yang menjual minuman keras.
“Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Surat ini hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol hanya untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Eli.
“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Pengunjung Dibubarkan, Sekda Ratu Dewa Layangkan Rekomendasi Soal Izin Holywings di Palembang
Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.
Berita Terkait
-
Pengunjung Dibubarkan, Sekda Ratu Dewa Layangkan Rekomendasi Soal Izin Holywings di Palembang
-
Giliran Ormas Madura Minta Pemkot Surabaya Cabut Izin Holywings dan Minta Polisi Tangkap Bosnya
-
Bukan Gegara Promo Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria, Ini Dalih Anies Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Followers Almeria Melonjak Jadi 2,8 Juta usai Dibeli Cristiano Ronaldo, Sebelumnya Hanya 10 Ribu
-
Viral Harimau Sumatera Muncul Lagi di Agam, BKSDA Sumbar Pasang 6 Kamera Jebak!
-
Fajar Sadboy Akhirnya Bicara soal Diludahi Indra Frimawan: Dia Sudah Minta Maaf
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Cristiano Ronaldo Resmi Beli Klub Kasta Kedua Spanyol, Begini Komentarnya
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Range Rover Autobiography Rp8,5 M Jadi Mobil Dinas Gubernur Kaltim
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
Pertama Dalam Sejarah! Kumandang Azan Bergema di Old Trafford Markas Manchester United