Selebtek.suara.com - Beberapa waktu lalu tempat hiburan malam Holywings membuat gempar jagat dunia maya setelah mempromosikan minuman keras gratis bagi orang yang bernama Muhammad atau Maria.
Terkait minuman atau makanan beralkohol itu sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang sebanyak dua kali.
Masing-masing tertuang dalam Fatwa MUI No. 11 tahun 2009 Tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 tahun 2018 Tentang Produk Makanan dan Minuman Yang Mengandung Alkohol/Etanol.
Kedua fatwa tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan juga para produsen minuman dan makanan berbahan atau berperantara alkohol.
Karena pada kenyataanya, di zaman sekarang ini, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak dapat melepaskan diri dari alkohol.
Saat ini, alkohol banyak digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan, ataupun bahan penolong dalam pembuatan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, alat kesehatan serta kepentingan lainnya.
Pedoman transaksi publik (muamalat) dari lembaga fatwa seperti MUI sangat penting mengingat hadis Nabi saw, bahwa terkait khamar, ada sepuluh hal yang dilaknat.
Dari Anas bin Malik ia berkata; Rasulullah melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr; Orang yang memeras, yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan. (HR. Tirmidzi dan Abi Daud)
Dalam Fatwa MUI No. 10 tahun 2018 dijelaskan bahwa yang dimaksud khamar adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun yang lainnya, baik dimasak maupun tidak.
Baca Juga: Jejaring Pabrik Mercedes-Benz Siap Produksi Mobil Listrik
Sementara alkohol adalah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus (C2H5OH).
Lebih lanjut fatwa di atas merinci ketentuan produk minuman dan makanan yang mengandung alkohol. Adapun ketentuan minuman yang beralkohol adalah sebagai berikut :
Pertama, produk minuman yang mengandung khamar hukumnya haram.
Kedua, produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol minimal 0.5 persen, hukumnya haram.
Ketiga, produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen hukumnya halal jika secara medis tidak membahayakan.
Keempat, produk minuman non fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen yang bukan berasal dari khamar hukumnya halal, apabila secara medis tidak membahayakan, seperti minuman ringan yang ditambahkan flavour yang mengandung alkohol/etanol.
Berita Terkait
-
Manajemen Holywings Mengaku Tak Tahu Terkait Promosi Miras Bernuansa SARA, Legislator: Pembohongan Publik
-
Bercermin Dari Kasus Holywings, Ijeck Ingatkan Pengusaha Hindari Promosi Berbau SARA
-
Viral Gegara Promo Miras Muhammad & Maria, Ini Batas Usia Masuk Holywings & Daftar Menunya: Ada Sate Babi Tangerang
-
Dilema Legalisasi Ganja di Indonesia, Ini Tanggapan Masyarakat Kalimantan Barat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Dilepas Persija Langsung Nyetel Bersama Arema FC, Hansamu Yama Merendah
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Manuel Anak Indy Barends Berseteru dengan Ibunya hingga Blak-blakan Ogah Nikah
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Persija Harus Buang Satu Pemain Asing Jika Rekan Lionel Messi Bergabung
-
Lebih dari Sekadar Bangunan: Makna Sesungguhnya "Rumah" dalam Novel J.S. Khairen
-
CEK FAKTA: Pesawat AS Dibajak saat Badai Salju, Benarkah NATO Murka?
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Februari 2026: Rebutan Dembele UTOTY yang OP Banget
-
Huawei Nova 14i Diluncurkan di Hong Kong, Andalkan Chipset Snapdragon 680 dan Penyimpanan 256 GB
-
QJMOTOR Bawa Lini Motor Terbaru dan Teknologi Pintar RiderPro di IIMS 2026