Selebtek.suara.com - Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi sikap pemerintah melalui Menkum HAM Yasona Laoly dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menolak melegalkan pernikahan beda agama di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan kuasa dari Kemenag, Kamaruddin Amin, saat sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan warga Papua, Ramos Petege beberapa waktu lalu.
“Artinya Pemerintah sejalan dengan MUI dan Ormas Islam secara keseluruhan bahwa UU No 1 Tahun 1974 sudah sesuai dengan konstitusi UUD 1945,” kata Ketua Komisi Hukum dan HAM, Prof Deding Ishak dikutip dari laman MUIDigital, Jumat (8/7/2022).
MUI, kata Deding, meyakini bahwa MK dalam melakukan pertimbangan dan mengambil keputusannya akan menolak judicial review pemohon untuk melegalkan pernikahan beda agama di Indonesia.
Melegalkan pernikahan beda agama, lanjut Deding, akan menimbulkan implikasi yang sangat serius. Salah satunya dapat merusak fondasi dan sendi rumah tangga karena banyak mudharatnya.
Menurut Deding, apa yang dilakukan pemerintah terkait hal ini bukanlah bentuk intervensi terhadap individu.
Hal ini dikarenakan merupakan kewajiban negara untuk menfasilitasi dan menjalankan Undang-undang Dasar 1945.
Deding menerangkan, agama menjadi landasan moral, spiritual dan sosial, serta menjadi spirit pembangunan nasional yang dijalankan Pemerintah.
Dia menjelaskan, dasar negara Indonesia yaitu Pancasila menegaskan dalam sila pertamanya adalah ketuhanan yang maha esa.
“Artinya, nilai-nilai ketuhanan yang Maha Esa menjiwai seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia, termasuk aspek kehidupan kenegaraan,” jelasnya.
Tokoh Jawa Barat ini mengungkapkan, dalam UU Dasar 1945 pasal 29 ayat 1 menegaskan, Indonesia menjadi negara ketuhanan yang Mahaesa.
Dia menambahkan, Indonesia juga menjamin bagi penduduknya untuk memeluk agama dan kepercayaan. Sehingga, agama sudah menjadi ruh bagi kehidupan kebangsaan di Indonesia.
Prof Deding menuturkan, setiap produk UU dan kebihakan negara yang dijalankan oleh Pemerintah harus merujuk atau bersumber pada nilai-nilai agama.
“Tidak boleh mengabaikan atau menyimpang dari nilai agama. Karena agama ini sebagai semangat jiwa dari setiap pembentukan kebijakan negara maupun pembentukan undang-undang,” tegasnya.
Prof Deding mengatakan, Indonesia sudah biasa menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti sholat Idul Adha, peringatan Maulid Nabi dan Isra Miraj di Istana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub