/
Jum'at, 08 Juli 2022 | 21:37 WIB
Instagram/@mui

Selebtek.suara.com - Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi sikap pemerintah melalui Menkum HAM Yasona Laoly dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menolak melegalkan pernikahan beda agama di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan kuasa dari Kemenag, Kamaruddin Amin, saat sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan warga Papua, Ramos Petege beberapa waktu lalu.

“Artinya Pemerintah sejalan dengan MUI dan Ormas Islam secara keseluruhan bahwa UU No 1 Tahun 1974 sudah sesuai dengan konstitusi UUD 1945,” kata Ketua Komisi Hukum dan HAM, Prof Deding Ishak dikutip dari laman MUIDigital, Jumat (8/7/2022).

MUI, kata Deding, meyakini bahwa MK dalam melakukan pertimbangan dan mengambil keputusannya akan menolak judicial review pemohon untuk melegalkan pernikahan beda agama di Indonesia.

Melegalkan pernikahan beda agama, lanjut Deding, akan menimbulkan implikasi yang sangat serius. Salah satunya dapat merusak fondasi dan sendi rumah tangga karena banyak mudharatnya.

Menurut Deding, apa yang dilakukan pemerintah terkait hal ini bukanlah bentuk intervensi terhadap individu. 

Hal ini dikarenakan merupakan kewajiban negara untuk menfasilitasi dan menjalankan Undang-undang Dasar 1945.

Deding menerangkan, agama menjadi landasan moral, spiritual dan sosial, serta menjadi spirit pembangunan nasional yang dijalankan Pemerintah.

Dia menjelaskan, dasar negara Indonesia yaitu Pancasila menegaskan dalam sila pertamanya adalah ketuhanan yang maha esa.

Baca Juga: Dewi Persik Curhat "Kamu Tak Sanggup Menafkahiku, Ceraikan Aku", Angga Wijaya: Monggo Cari yang Lain...

“Artinya, nilai-nilai ketuhanan yang Maha Esa menjiwai seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia, termasuk aspek kehidupan kenegaraan,” jelasnya.

Tokoh Jawa Barat ini mengungkapkan, dalam UU Dasar 1945 pasal 29 ayat 1 menegaskan, Indonesia menjadi negara ketuhanan yang Mahaesa.

Dia menambahkan, Indonesia juga menjamin bagi penduduknya untuk memeluk agama dan kepercayaan. Sehingga, agama sudah menjadi ruh bagi kehidupan kebangsaan di Indonesia.

Prof Deding menuturkan, setiap produk UU dan kebihakan negara yang dijalankan oleh Pemerintah harus merujuk atau bersumber pada nilai-nilai agama.

“Tidak boleh mengabaikan atau menyimpang dari nilai agama. Karena agama ini sebagai semangat jiwa dari setiap pembentukan kebijakan negara maupun pembentukan undang-undang,” tegasnya.

Prof Deding mengatakan, Indonesia sudah biasa menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti sholat Idul Adha, peringatan Maulid Nabi dan Isra Miraj di Istana.

Bahkan, kata dia, penyelenggaraan MTQ Nasional sudah menjadi kebijakan negara, bukan hanya kebijakan Kementerian Agama. Pada gelaran MTQ Nasional, lanjutnya, biasanya dibuka Presiden dan ditutup Wakil Presiden.

“Jadi, nilai-nilai ini mewarnai karena memang Indonesia adalah masyarakat yang agamis,” ujar dia.

Dengan Pancasila ini, setiap agama tentu dijamin eksistensinya sehingga dalam menjalankan agamanya bagi masyarakat Islam seperti pernikahan, sangat jelas hukumnya bahwa pernikahan ini akan sah apabila dilakukan oleh kedua mempelai yang satu agama.

“Jadi sudah benar negara begitu. Ini bukan kewajiban negara, justru melayani umat beragama (termasuk) umat Islam,” tegasnya.

Menurut dia, apa yang dilakukan Pemerintah terkait hal ini sudah benar karena menjalakan semangat dari Jiwa Pancasila.*

Sumber: MUIDigital 

Load More