/
Sabtu, 09 Juli 2022 | 16:06 WIB
suara.com

Selebtek.suara.com - Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbincangan hangat lantaran dianggap telah menyelewengkan dana umat. Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan beberapa rekening yang terkait dengan lembaga filantropi tersebut dan jumlahnya rekeening yang dibekukan terus bertambah. 

Menanggapi kasus ACT, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Hempri Suyatna mengatakan, apa yang dilakukan oleh ACT merupakan bentuk kapitalisasi kemiskinan atau menjual kemiskinan untuk mendapatkan iba.

Para pelaku dalam organisasi itu menggelorakan berjuang dengan kaum miskin, namun ternyata dananya diselewengkan untuk kepentingan sendiri.

Justru dimodifikasi dan menjadi komoditas untuk mendapatkan keuntungan," terangnya, Jumat (8/7/2022). 

"Masyarakat mudah berderma, berzakat. Hemat saya, harus lebih hati-hati. Kemudian, lihat rekam jejak kelembagaan yang ada," saran Hempri. 

Dengan teliti dalam menderma, sumbangan yang disalurkan ke masyarakat lewat lembaga tersebut tepat sasaran dan pemerintah harus memberikan kontrol pengawasan lebih kuat ketat pada lembaga sosial. Dengan demikian, kapitalisasi kemiskinan bisa diminimalisasi.

Selain melihat rekam jejak masing-masing lembaga, masyarakat juga bisa mempercayakan sedekah mereka kepada organisasi yang lebih besar seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan organisasi lain yang ada di tingkat masyarakat. Kalau dari level kecil, misalnya melalui takmir masjid.

"Mungkin dari lingkungan diri sendiri dahulu, dorong perkuat masjid dan gereja. Dana umat untuk sedekah mengurangi kemiskinan sepertinya lebih efektif, daripada [yang sasaran sedekahnya] jauh-jauh," terangnya.

Menurut Hempri saat ini kontrol pemerintah masuk kurang terhadap lembaga pengelolaan dana umat. Bahkan bisa dibilang nyaris tidak ada. Yayasan atau lembaga harus diaudit, diberi pembinaan dan dicermati. Kalaupun layanan derma dilakukan lewat sebuah platform, ada kontrol menyangkut kredibilitasnya.

Baca Juga: YLKI: Penjual Asing di E-Commerce Harus Berbadan Hukum Indonesia

"Praktik di tingkat bawah, banyak bentuk modifikasi kapitalisme kemiskinan. Saya seringkali dapat pesan WhatsApp atas nama lembaga zakat tertentu, disalurkan ke anak yatim. Kadang enggak jelas," ungkapnya. 

Ditanyai soal pengelola lembaga yang mengambil 13,5% dari dana yang disetorkan untuk koordinasi internal dan administrasi, menurut Hempri, jumlah itu muncul karena selama ini tidak ada ukuran standardidasinya. 

"Pemerintah buat standardisasi terlebih dahulu, terkait yayasan maksimalnya ambil berapa dari dana umat untuk administrasi?," lanjut dia.

Sumber: Suarajogja.id

Load More