Selebtek.suara.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan aturan baru penggunaan masker di Indonesia. Hal ini sebagai respons atas kenaikan kasus Covid-19 yang tersebar di Tanah Air.
Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Satgas Covid-19 per Senin (11/7/2022), tercatat tambahan 1.681 kasus baru corona. Jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal adalah 7 orang dan tercatat 1.866 orang yang sembuh.
Jokowi mengingatkan bahwa bahaya Corona masih mengintai dan mengimbau masyarakat untuk wajib mengenakan masker di tempat umum baik di dalam maupun luar ruangan.
"Saya juga ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada, oleh sebab itu baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," ungkap presiden Jokowi usai pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2022).
Imbauan tersebut diutamakan bagi masyarakat yang beraktivitas di daerah padat seperti perkotaan dengan mobilitas yang tinggi.
Meski demikian, Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah tetap mendongkrak angka vaksinasi guna merespon ancaman Covid-19 yang masih ada di tengah masyarakat.
"Saya masih mengingatkan lagi pemerintah daerah, pemerintah kota, kabupaten dan provinsi serta TNI/Polri untuk terus melakukan vaksinasi 'booster' karena memang ini diperlukan," tambah Presiden.
Berkaca dengan kondisi perkembangan Covid-19 di dunia, Jokowi juga menekankan keberadaan varian baru yang ditemukan di berbagai negara dunia. Kendati muncul varian baru, Jokowi mengungkap bahwa angka persebaran masih dalam status terkendali.
"Utamanya varian BA.4 dan BA5 di semua negara. Alhamdulillah kita masih berada di angka-angka yang masih terkendali, negara-negara lain ada yang masih 100 ribu kasus hariannya, itu yang harus kita waspadai," tegas Presiden.
Baca Juga: Thariq Halilintar Ngegas saat Fuji Disindir Egois Gara-Gara Tak Hadiri Ultah Aurel Hermansyah
Pengumuman peraturan baru penggunaan masker tersebut sekaligus memperbarui pelonggaran yang telah Jokowi berikan pada bulan Mei 2022 silam.
Tepatnya pada 17 Mei 2022 lalu, Jokowi memberikan pelonggaran penggunaan masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang dinilai terkendali.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Satgas COVID-19 Sarankan Warga Pakai Masker di Luar Ruangan
-
Aturan Baru Pakai Masker di Indonesia yang Kembali Diwajibkan Presiden Jokowi
-
Trennya Dinilai Naik, Survei Indikator Politik: Tingkat Kepuasaan Terhadap Presiden Jokowi Capai 67,5 Persen
-
Edy Rahmayadi Akui Konflik Lahan Terbesar di Indonesia Ada di Sumut
-
Kementerian Agama Antisipasi Penularan COVID-19 di 4 Titik Kedatangan Jamaah Haji
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Cara Mudah Punya Mobil Listrik Lewat Skema Pembiayaan Terbaru
-
Cinta yang Dibatasi atau Dijaga? Memahami Konsep Taaruf di Era Modern
-
Siapa Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol?
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu New Balance Ori di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Toko Resminya
-
Wajah Malah Jerawatan dan Bruntusan Usai Eksfoliasi? Dokter Estetika Ingatkan Bahayanya
-
Bukan Sekadar Ubi: Pemprov Lampung Ingin Sulap 7,3 Juta Ton Singkong Menjadi Emas Hijau
-
IHSG Berpeluang Menguat ke 6.162, Reliance Sekuritas Unggulkan BBCA hingga SCMA
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Ampuh Angkat Minyak Berlebih
-
Kapan Harus Resign dari Pekerjaan? Kenali 5 Tanda yang Perlu Diwaspadai
-
Tarif Transjakarta Akan Naik? Ini Syarat Mutlak dari DPRD DKI Jakarta