/
Senin, 11 Juli 2022 | 19:15 WIB
SuaraJatim/Zen Arivin

Selebtek.suara.com - Izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur telah dikembalikan oleh Kementrian Agama (Kemenag). Dengan demikian lembaga pendidikan itu dapat beraktivitas kembali.

Sebelumnya, Kemenag resmi mencabut izin operasional ponpes Shiddiqiyyah terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terhadap santriwati di lembaga pendidikan tersebut.

Tindakan tegas ini diambil karena Mas Bechi yang merupakan anak pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah menjadi  DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati.

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga menjabat Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Muhadjir Effendy menyebut telah meminta PLH Sekjen Kemenag, Aqil Irham, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah.

Dengan pembatalan pembekuan operasional, Muhadjir berharap para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesanttren tersebut.

"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono.(*)

Baca Juga: Amanda Rawles Tak Pacaran dengan Jefri Nichol Meski Cinlok, Kenapa?

Sumber: PMJ News

Load More