Selebtek.suara.com - Bagi kalian yang ingin oergi ke luar negeri dan sudah berusia di atas 18 tahun maka diwajibkan untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Hal ini dingkapkan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Rabu (13/7/2022).
"Hal ini semata-mata untuk keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali," katanya.
Ia mengatakan kebijakan ini sudah tertuang lewat Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sebaliknya, jika pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia wajib telah divaksinasi minimal dosis kedua.
"Upaya skrining gejala diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dilakukan di seluruh titik masuk," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan perihal ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri yang tercantum dalam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022.
Lebih jauh, pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak perlu tes antigen atau RT-PCR.
Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksin kedua, wajib menunjukan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan dapat melakukan booster di tempat saat keberangkatan.
Selanjutnya, bagi warga yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
"Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Pamer Rebus Mi di Kereta Pakai Panci Listrik, Penumpang Ini Langsung Ditegur Pihak KAI
-
Comeback Teater! Sooyoung Girls' Generation Bintangi The Merchant of Venice
-
Tentara Zionis Israel Bombardir Lebanon, 5 Warga Sipil Tewas Termasuk Seorang Jurnalis
-
Terpopuler: 5 HP All Rounder Terbaik di 2026 hingga HP POCO NFC Termurah
-
5 Sabun Mandi Batangan untuk Mencerahkan Kulit Tubuh yang Belang
-
Cara Cek Bansos April 2026 Online Pakai NIK KTP, Praktis Bisa Lewat HP
-
PTN Rakus Mencari Mahasiswa, PTS di Jogja Desak Pemerintah Revisi Sistem Penerimaan
-
Foundation Apa yang Tahan Lama? Ini 7 Pilihan Biar Makeup Awet hingga 24 Jam
-
Dari Rengginang Laut, Ibu Eko Melanjutkan Semangat Kartini di Pesisir Rembang
-
Antisipasi Gempa, BRI Blora Gelar Simulasi dan Latih Karyawan Tanggap Darurat