Suara.com - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, membeberkan capaian kinerja pelindungan WNI di luar negeri. Pada 2020 sebanyak 45.378 kasus WNI di luar negeri yang diselesaikan dari 54.953 kasus yang telah ditangani.
"Dari 54.953 kasus yang kami tangani, 45.378 kasus yang sudah selesaikan," ujar Judha dalam Uji Publik Draft Pedoman Pengelolaan Tempat Singgah Sementara (TSS/Shelter pada perwakilan di luar negeri secara virtual, Rabu (13/7/2022).
Pada 2020 Kemlu kata Judha, juga telah menyelamatkan hak-hak finansial pekerja migran di luar negeri dengan total Rp 140.474.719.649 (Rp 140 miliar). Hak -hak finansial tersebut meliputi sisa gaji, asuransi, diyat dan lain-lain.
Pada tahun tersebut Kemlu juga memfasilitasi pemulangan WNI sebanyak 173.858. Rinciannya 126.243 dari Malaysia, 20.603 repatriasi mandiri dan 27.012 anak buah kapal (ABK)
"Angkanya besar sekali karena memang pada saat itu banyak yang kita pulangkan dalam konteks pandemi covid," tutur Judha.
Pada 2021, Judha menuturkan sebanyak 26.173 kasus WNI yang telah diselesaikan dari 29.233 kasus yang ditangani Kemlu.
Sehingga dari tahun 2020 dan 2021, total 71.551 kasus WNI di luar negeri yang telah diselesaikan.
Pemerintah melalui Kemlu juga berhasil membebaskan tujuh WNI dari ancaman hukuman mati. Lalu terdapat 26 WNI dan 7 WNA yang telah dievakuasi dari Kabul, Afghanistan.
"4 WNI diselamatkan dari penyanderaan oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan," kata Judha.
Baca Juga: Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Jakarta yang Ditangkap Polda Metro Jaya Terancam Hukuman Mati
Selain itu, Judha memaparkan total Rp 179.374.605.591 hak-hak finansial yang telah diselesaikan.
"Kemudian ada 240.000 paket bantuan diberikan kepada WNI di Malaysia terdampak Covid-19," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Judha menyebut salah satu unsur atau tools pelindungan WNI yakni adanya Tempat Singgah Sementara (TSS) atau Shelter.
"Dimana tempat tinggal sementara atau shelter ini memberikan perlindungan secara fisik maupun psikis kepada warga negara kita yang sedang mengalami masalah," tutur Judha.
Selain itu, unsur pelindungan WNI di luar negeri yakni layanan informasi, penanganan kasus umum, penanganan kasus-kasus khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyanderaan hukuman mati dan lain sebagainya.
"Layanan kekonsuleran, pendampingan kekonsuleran, fasilitasi pemulangan repatriasi, mediasi dan juga konsultasi hukum bantuan," katanya.
Berita Terkait
-
Tunggu Komitmen Negeri Jiran, Indonesia Hentikan Sementara Pengiriman PMI ke Malaysia
-
Kemlu Perkirakan 5,9 Juta WNI Tidak Diketahui Keberadaannya di Luar Negeri, Tapi Muncul saat Ada Masalah
-
Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Jakarta yang Ditangkap Polda Metro Jaya Terancam Hukuman Mati
-
Kronologis TKW Asal Cianjur Lolos dari Vonis Hukuman Mati di Arab Saudi
-
PN Surabaya Memvonis Hukuman Mati Kurir Narkoba Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik