/
Senin, 18 Juli 2022 | 17:33 WIB
suara.com

Selebtek.suara.com - Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinyatakan pailit melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan itu adalah Istaka Karya yang bergerak di bidang konstruksi.

Hal ini juga dibenarkan oleh Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto. "Betul (sudah pailit)," kata Yudi saat dihubungi, Senin (18/7/2022).

Meski demikian Yudi belum merinci apa tindakan Istaka Karya ke depan setelah dinyatakan pailit. 

Namun nantinya perusahaan pemegang saham yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA yang akan mengurusi lebih lanjut terkait keputusan pailit tersebut.

Sekadang informasi, PT Istaka Karya adalah satu dari tujuh BUMN yang dibubarkan Erick Thohir selama menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia. 

Dalam urutannya, Istaka Karya merupakan BUMN keenam yang akan dibubarkan setelah PT PANN.

Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, pembubaran Istaka Karya karena utangnya sudah menggunung, jika dibiarkan utangnya akan semakin mengular. (*)

Load More