Selebtek.suara.com - Bagi pemilik kendaraan harus bersiap. Pembina Samsat Nasional berencana melakukan penghapusan data kendaraan jika pemiliknya tidak membayar pajak motor sekurang-kurangnya dua tahun. Sehingga para pemilik kendaraan akan dianggap memiliki kendaraan mati atau bodong.
Kebijakan ini dikeluarkan sesuai dengan Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 khususnya pasal 74 yang berisi bahwa kendaraan yang tidak bayar pajak bisa dihapus datanya.
Berdasarkan data PT Jasa Raharja, ingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia masih sangat rendah. Diketahui ada sekitar 40 juta dari total 103 kendaraan di Tanah Air tidak bayar pajak. Dari hal ini, negara dirugikan sebesar Rp 100 triliun dari sektor PKB ini.
Dilansir drai Suara.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sementara pihak Korlantas Polri akan melaukan meningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, melalui teknologi modern di era Police 4.0.
"Serta implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021," papar Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja, dalam keterangannya.
Sedangkan pihak Jasa Raharga akan berusaha melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.
Dalam implementasinya ada beberapa tahap sebelum data kendaraan dihapuskan secara menyeluruh:
1. Memberi surat peringatan selama lima (5) bulan,
Baca Juga: Kondisi dan Beberapa Fakta Villa Ashanty dan Anang di Bali
2. Melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama satu (1) bulan,
3. Menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.
4. Terakhir penghapusan data registrasi ranmor secara permanen atau tidak memiliki surat. (cc)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Honor 600 Smart 5G: HP Baru dengan Snapdragon 4 Gen 4 Pertama di Dunia
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Adaptasi Anime Fool Night Resmi Diumumkan, Kolaborasi Sunrise dan SHAFT
-
Genset 1000 Watt Bisa untuk Apa Saja? Ini 3 Pilihan dan Harganya
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
4 HP Baterai 7000 mAh di Bawah Rp3 Juta: Performa Mantap, Anti Lowbat Seharian
-
Wisata Gastronomi Kian Dilirik, Dinilai Bisa Jadi Penggerak Ekosistem Kuliner Indonesia
-
7 Cara agar Pompa Air Tidak Mancing, Cek Penyebab dan Solusinya