/
Kamis, 21 Juli 2022 | 19:20 WIB
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. (suara.com / Istimewa)

Selebtek.suara.com - Bagi pemilik kendaraan harus bersiap. Pembina Samsat Nasional berencana melakukan penghapusan data kendaraan jika pemiliknya tidak membayar pajak motor sekurang-kurangnya dua tahun. Sehingga para pemilik kendaraan akan dianggap memiliki kendaraan mati atau bodong.

Kebijakan ini dikeluarkan sesuai dengan Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 khususnya pasal 74 yang berisi bahwa kendaraan yang tidak bayar pajak bisa dihapus datanya.  

Berdasarkan data PT Jasa Raharja, ingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia masih sangat rendah. Diketahui ada sekitar 40 juta dari total 103 kendaraan di Tanah Air tidak bayar pajak. Dari hal ini, negara dirugikan sebesar Rp 100 triliun dari sektor PKB ini.

Dilansir drai Suara.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sementara pihak Korlantas Polri akan melaukan meningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, melalui teknologi modern di era Police 4.0.

"Serta implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021," papar Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja, dalam keterangannya.

Sedangkan pihak Jasa Raharga akan berusaha melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

Dalam implementasinya ada beberapa tahap sebelum data kendaraan dihapuskan secara menyeluruh:

1. Memberi surat peringatan selama lima (5) bulan, 

Baca Juga: Kondisi dan Beberapa Fakta Villa Ashanty dan Anang di Bali

2. Melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama satu (1) bulan, 

3. Menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.

4. Terakhir penghapusan data registrasi ranmor secara permanen atau tidak memiliki surat. (cc)

Load More