Suara.com - Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari sejumlah instansi terkait terus melakukan sosialisasi peta jalan atau road map penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Untuk memaksimalkan sistem ini Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Dispenda saling berbagi peran sesuai road map yang telah disusun bersama.
Jasa Raharja akan berperan aktif mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0.
"Serta implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021," papar Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja, dalam keterangannya.
Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama lima (5) bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama satu (1) bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen atau tidak memiliki surat.
Baca Juga: Mercedes-Benz Sales and Service Clinic Event Hadir di Bogor, Tersedia Test Drive sampai Trade-in
"Sehingga masyarakat nantinya mau melaksanakan ketertiban sebagai kesadaran. Tentunya, dengan implementasi ini, Polri juga akan memastikan data yang lebih valid, yang nantinya data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat guna terciptanya Single Identity Number (SIN)," tegas Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.
Berita Terkait
-
Terpopuler: 5 Mobil Sedan Toyota Bekas Terbaik Rp30 Jutaan, Cara Cek Pajak Kendaraan
-
Begini Cara Cek Pajak Kendaraan, Awal Tahun Siap-Siap Bayar
-
Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng 2026 via SMS dan Online, Praktis Banget!
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Tarif Pajak Kendaraan 2026: Ada 'Opsen' Baru, Simak Cara Hitungnya Biar Tak Kaget
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
5 Kebiasaan yang Bikin CVT Motor Matic Cepat Rusak, Awas Putus di Jalan
-
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
-
5 Sedan Elegan Murah Menawan Harga Rp150 Jutaan Cocok untuk Karyawan Biar Makin Rupawan
-
Mimpi Mobil Murah Buyar? Ini Alasan Harga LCGC Kini Tembus Rp200 Juta
-
Bosan Mobil Jepang? Ini 9 Mobil Eropa dan Amerika Bekas Mulai 80 Jutaan, Produksi 2015 ke Atas!
-
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
-
5 Bedanya Sleeper Bus vs Eksekutif, Modal Rp100 Ribuan Lebih Worth It Mana?
-
5 Rekomendasi Motor Matic yang Enak Buat Touring dan Irit Bahan Bakar
-
5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Apa Bedanya Lis Biru pada Pelat Putih dan Hijau?
-
5 Mobil Keluarga Kecil dengan Harga Rp100 Jutaan, Cocok buat Keluarga Baru