Suara.com - Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari sejumlah instansi terkait terus melakukan sosialisasi peta jalan atau road map penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Untuk memaksimalkan sistem ini Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Dispenda saling berbagi peran sesuai road map yang telah disusun bersama.
Jasa Raharja akan berperan aktif mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0.
"Serta implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021," papar Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja, dalam keterangannya.
Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama lima (5) bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama satu (1) bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen atau tidak memiliki surat.
Baca Juga: Mercedes-Benz Sales and Service Clinic Event Hadir di Bogor, Tersedia Test Drive sampai Trade-in
"Sehingga masyarakat nantinya mau melaksanakan ketertiban sebagai kesadaran. Tentunya, dengan implementasi ini, Polri juga akan memastikan data yang lebih valid, yang nantinya data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat guna terciptanya Single Identity Number (SIN)," tegas Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.
Berita Terkait
-
Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Desember 2025, Tunggakan Dihapus!
-
Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu
-
PAN 'Tolak Halus' Ide Koalisi Permanen: Kami Sudah Tiga Kali Setia dengan Prabowo
-
Golkar Usul Koalisi Permanen-Pilkada Lewat DPRD, Puan: Nanti Dulu, Indonesia Lagi Berduka
-
Demi Stabilitas Pemerintahan, Bahlil Usulkan Pembentukan Koalisi Permanen: Jangan On Off
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
-
Honda BeAT Sebaiknya Ganti Oli Setiap Berapa KM? Ini Anjuran Ideal agar Mesin Awet
-
MPV 7-Seater Nissan Cuma 100 Jutaan, Kembaran Triber Siap Bikin Calya-Sigra Gemetaran
-
Duel Mobil Hatback Bekas 100 Jutaan: Toyota Yaris Lele vs Honda Jazz GK5 Pilih Mana?
-
Punya 80 Juta Bisa Dapat Toyota Avanza Tahun Berapa? Ini Varian Terbaiknya
-
Cuma Rp50 Jutaan? Ini 7 Mobil Kecil untuk 4 Orang Paling Irit dan Bandel Pas Buat Mahasiswa
-
SUV Mewah Harga Murah? TIGGO 8 CSH Comfort Hadir di Yogyakarta, Spek Dewa Harga Kaki Lima
-
Berapa Harga Mobil Bekas Denza D9? Ini Pesaing Alphard dengan Fitur Super Canggih
-
5 Rekomendasi Ban Tubeless untuk Honda Revo yang Aman dan Nyaman
-
5 Rekomendasi Ban Tubeless untuk Honda Vario 125 yang Aman di Jalan Licin