Selebtek.suara.com - Meskipun Nikita Mirzani batal ditahan Polresta Serang Kota, perkara hukum yang menjeratnya tidak selesai. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan karena faktor kemanusiaan. Bintang Comic 8 ini harus mengurus 3 anak yang masih harus didampingi.
Meski dibebaskan, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota secara rutin satu minggu satu kali sampai perkara disidangkan.
"Satu minggu sekali," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada 22 Juli 2022.
Dengan status Nikita Mirzani sebagai tersangka, maka penyidik Polres Serang Kota tidak menghentikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik.
Bahkan bila nanti berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka Nikita Mirzani selaku terdakwa juga akan tetap disidangkan.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan Nikita Mirzani bisa diancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
"Nikita terancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar," tutur Yafet.
Meski tidak ditahan, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani tetap dianggap Yafet Rissy memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Baca Juga: Kominfo Edukasi Generasi Muda Lawan Hoaks di Media Sosial
Pengusaha Dito Mahendra mengaku mengalami kerugian reputasi hingga materi karena dugaan kasus pencemaran baik oleh artis Nikita Mirzani.
"Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," kata Yafet kepada pers di Jakarta, Jumat (22/7/2022).(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Indra Tarigan Ajak 200 Pengacara Ajukan Petisi Agar Nikita Mirzani Dijebloskan ke Penjara
-
Bawa Kabur-Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Bertato Ini Berakhir di Penjara
-
Nikita Mirzani Dibebaskan Karena Rawat Anak, Publik Bandingkan Nasib Ibu Bawa Bayi Menyusu ke Bui: Keadilan Bagi Siapa?
-
Ungkap Sosok Pelaku Teror Pembunuhan Brigadir J Pernah Foto Bareng Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin: Bukan Bharada E
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar