Selebtek.suara.com - Meskipun Nikita Mirzani batal ditahan Polresta Serang Kota, perkara hukum yang menjeratnya tidak selesai. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan karena faktor kemanusiaan. Bintang Comic 8 ini harus mengurus 3 anak yang masih harus didampingi.
Meski dibebaskan, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota secara rutin satu minggu satu kali sampai perkara disidangkan.
"Satu minggu sekali," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada 22 Juli 2022.
Dengan status Nikita Mirzani sebagai tersangka, maka penyidik Polres Serang Kota tidak menghentikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik.
Bahkan bila nanti berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka Nikita Mirzani selaku terdakwa juga akan tetap disidangkan.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan Nikita Mirzani bisa diancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
"Nikita terancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar," tutur Yafet.
Meski tidak ditahan, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani tetap dianggap Yafet Rissy memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Baca Juga: Kominfo Edukasi Generasi Muda Lawan Hoaks di Media Sosial
Pengusaha Dito Mahendra mengaku mengalami kerugian reputasi hingga materi karena dugaan kasus pencemaran baik oleh artis Nikita Mirzani.
"Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," kata Yafet kepada pers di Jakarta, Jumat (22/7/2022).(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Indra Tarigan Ajak 200 Pengacara Ajukan Petisi Agar Nikita Mirzani Dijebloskan ke Penjara
-
Bawa Kabur-Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Bertato Ini Berakhir di Penjara
-
Nikita Mirzani Dibebaskan Karena Rawat Anak, Publik Bandingkan Nasib Ibu Bawa Bayi Menyusu ke Bui: Keadilan Bagi Siapa?
-
Ungkap Sosok Pelaku Teror Pembunuhan Brigadir J Pernah Foto Bareng Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin: Bukan Bharada E
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Festival Lahan Basah Pertama di Indonesia Hadir dari Tempirai, Merawat Tradisi yang Hampir Hilang
-
Dekat dengan Umat, Bank Sumsel Babel Salurkan Dukungan untuk Pengembangan Fasilitas Keagamaan
-
Jelang Idul Adha, PTBA Gelar Pelatihan Penyembelihan Kurban Agar Sesuai Syariat
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?
-
Banjir Air Mata, Nonton Duluan Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan, Sukses Mengharu Biru
-
DVI Mulai Cocokkan DNA Keluarga Korban Bus ALS di Muratara yang Belum Teridentifikasi
-
SPMB Pontianak Dibuka Juni 2026, Orang Tua Jangan Sampai Ketinggalan Jadwal Ini
-
Pengendara Diminta Waspada, Jalan Desa di Landak Mendadak Ambles dan Berbahaya saat Malam
-
Sinopsis Film The Sheep Detectives, Misteri Pembunuhan yang Diselidiki Kawanan Domba