/
Jum'at, 29 Juli 2022 | 07:39 WIB
Mardani Maming ; KPK (Suara.com/Alfian Winanto)

Selebtek.suara.com - Bendahara Umum PBNI Mardani Maning resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kasus suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat menjadi Bupati Tanah Bumbu.

Ia pun telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022) malam. Menariknya saat masuk ke mobil tahanan KPK, Mardani memberikan penjelasan mengapa tak muncul saat dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan lembaga antirasuah.

Maming membantah jika dirinya tidak kooperatif. Karena selama menunggu hasil sidang gugatan praperadilan yang diajukannya itu melakukan ziarah ke makam Wali Songo.

"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah, ziarah wali songo," ucap Maming di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Ia pun mengklaim menepati janjinya dengan hadir sesuai tanggal pada surat yang telah dikirimkan tim hukumnya untuk menunda pemeriksaan KPK tersebut.

"Habis itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus suap yang diterima kader PDI Perjuangan itu ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010 sampai 2018.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Uang suap itu diterima politikus PDI Perjuangan itu didapat dari pihak swasta bernama Henry Soetio selaku pengendali PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT.PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP operasi dan produksi milik PT. Bangun Karya Pratama Lestari (PT.BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Jokowi Tiba di Tanah Air Setelah Keliling 3 Negara di Asia Timur

Dari perhitungan KPK, Mardani menerima uang dalam bentuk transfer mencapai ratusan miliar. 

"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (*)

Sumber: Suara.com

Load More