Selebtek.suara.com - Hari ini, Jumat (19/8/2022) Polri melalui Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto di Mabes Polri mengumumkan satu tersangka baru yakni Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri terkena pasal yang sama dengan Bharada E yakni Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penetapan ini juga menjadikan istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi termasuk alat mukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ucap Agus di hadapan awak media.
Video pengumuman tersangka baru ini pun kemudian beredar di dunia maya dan di posting oleh berbagai akun, termasuk akun gosip @lambe_turah. Alhasil, warganet pun langsung menyerbu postingan itu dengan beragam komentar.
Menariknya, banyak warganet yang masih tidak percaya dengan hukuman yang akan diberikan Ferdy Sambo dan sang itri atas kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka masuh ragu apakah Ferdy Sambo benar-benar mendapatkan hukuman atas perbuatannya.
"Datangkan sambo dan istriny ke depan public memakai baju orange,agar nitizen percaya,kalau cuma brita gini siapa tahu mereka masih enak enak di ruangan mewah," kata akun @v_f_vthvkth.
"@v_f_vthvkth @divisihumaspolri @listyosigitprabowo dengerin Ndan aspirasi masyarakat Indonesia," timpal akun @x.osd.x.
"Aku tak percaya, nanti ujung2nya adem2 ajahh," tulis akun @cara_dietcepat. (*)
Baca Juga: Resmi Tersangka Susul Suaminya, Begini Reaksi Pengacara Istri Ferdy Sambo
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil