Selebtek.suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, memiliki peluang lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Ferdy Sambo bisa saja dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 'hanya' 15 tahun penjara.
Kemungkinan-kemungkinan itu dibeberkan Hotman Paris untuk menjawab banyaknya pertanyaan warganet terkait penerapan Pasal 340 dan Pasal 338 pada Ferdy Sambo melalui akun media sosialnya.
"Apakah benar kasus pembunuhan polisi Brigadir J merupakan pembunuhan berencana 340 KUHP Pidana atau pembunuhan spontan, 338," ujar Hotman Paris mengawali paparannya, dikutip Selebtek dari Instagram @hotmanparis, Selasa (23/8/2022).
"Jawabannya itu adalah tergantung temuan fakta persidangan," lanjut Hotman Paris.
Namun sebagai pengacara kawakan, ia mengaku ada satu hal yang membuatnya bertanya-tanya.
"Apakah benar sesudah tiba dari Magelang ke Jakarta, di rumah pribadi, nyonya PC cerita apa yang dialami olehnya di Magelang, dan pada saat itu seorang jendral yang adalah suaminya, Sambo menangis," ujar Hotman.
Hotman Paris mempertanyakan apakah benar seperti itu kejadiannya, dan para saksi benar menyatakan itu di BAP.
"Ini pertanyaan lo. Sebab kalau benar saksi-saksi kunci memberikan kesaksian bahwa seorang jendral, seorang suami menangis begitu mendengar cerita keluhan dari istrinya. Maka bisa berakibat nanti itu ke apakah 338 atau 340," lanjutnya lagi.
Baca Juga: Usai Bertemu Ketum Golkar, Giring PSI: Lagi PDKT dengan KIB, Kalau Cocok Lanjut Pelaminan
"Karena emosi berbeda dengan perencanaan. Kalau perencanaan tentu perencanaan matang, sedangkan
emosi bisa didalilkan itu adalah spontan. dan memenuhi pasal 338," ujarnya.
Untuk itu dalam persidangan dia berharap bahwa jaksa untuk lebih berhati-hati.
"Kalau benar ada kesaksian saksi-saksi kunci seperti itu maka itu akan dipakai kuasa hukum Sambo sebagai dalil bahwa yang terjadi adalah 338 (pembunuhan spontan)," pungkasnya.
Jadi Ferdy Sambo bisa saja dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan lolos dari hukuman mati.(*)
Sumber: Instagram/@hotmanparisofficial
Berita Terkait
-
Kak Seto Sebut Ferdy Sambo Terharu Anak-anaknya Dapat Pendampingan Psikologis LPAI: Beliau Meneteskan Air Mata
-
Istri Ferdy Sambo Bingung Kasih Gaji Berapa untuk Brigadir J karena Hal Ini
-
Kasihan Anak Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Jadi Korban Kelakuan Jahat Orang Tua, Kak Seto: Mereka Butuh Perlindungan
-
Ferdy Sambo Ngaku Menyesal Tumbalkan Bharada E: Saya Salah!
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta
-
Ulasan Film Rumah Singgah: Cerita Mengharukan tentang Kasih dan Pengorbanan
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen