Selebtek.suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, memiliki peluang lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Ferdy Sambo bisa saja dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 'hanya' 15 tahun penjara.
Kemungkinan-kemungkinan itu dibeberkan Hotman Paris untuk menjawab banyaknya pertanyaan warganet terkait penerapan Pasal 340 dan Pasal 338 pada Ferdy Sambo melalui akun media sosialnya.
"Apakah benar kasus pembunuhan polisi Brigadir J merupakan pembunuhan berencana 340 KUHP Pidana atau pembunuhan spontan, 338," ujar Hotman Paris mengawali paparannya, dikutip Selebtek dari Instagram @hotmanparis, Selasa (23/8/2022).
"Jawabannya itu adalah tergantung temuan fakta persidangan," lanjut Hotman Paris.
Namun sebagai pengacara kawakan, ia mengaku ada satu hal yang membuatnya bertanya-tanya.
"Apakah benar sesudah tiba dari Magelang ke Jakarta, di rumah pribadi, nyonya PC cerita apa yang dialami olehnya di Magelang, dan pada saat itu seorang jendral yang adalah suaminya, Sambo menangis," ujar Hotman.
Hotman Paris mempertanyakan apakah benar seperti itu kejadiannya, dan para saksi benar menyatakan itu di BAP.
"Ini pertanyaan lo. Sebab kalau benar saksi-saksi kunci memberikan kesaksian bahwa seorang jendral, seorang suami menangis begitu mendengar cerita keluhan dari istrinya. Maka bisa berakibat nanti itu ke apakah 338 atau 340," lanjutnya lagi.
Baca Juga: Usai Bertemu Ketum Golkar, Giring PSI: Lagi PDKT dengan KIB, Kalau Cocok Lanjut Pelaminan
"Karena emosi berbeda dengan perencanaan. Kalau perencanaan tentu perencanaan matang, sedangkan
emosi bisa didalilkan itu adalah spontan. dan memenuhi pasal 338," ujarnya.
Untuk itu dalam persidangan dia berharap bahwa jaksa untuk lebih berhati-hati.
"Kalau benar ada kesaksian saksi-saksi kunci seperti itu maka itu akan dipakai kuasa hukum Sambo sebagai dalil bahwa yang terjadi adalah 338 (pembunuhan spontan)," pungkasnya.
Jadi Ferdy Sambo bisa saja dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan lolos dari hukuman mati.(*)
Sumber: Instagram/@hotmanparisofficial
Berita Terkait
-
Kak Seto Sebut Ferdy Sambo Terharu Anak-anaknya Dapat Pendampingan Psikologis LPAI: Beliau Meneteskan Air Mata
-
Istri Ferdy Sambo Bingung Kasih Gaji Berapa untuk Brigadir J karena Hal Ini
-
Kasihan Anak Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Jadi Korban Kelakuan Jahat Orang Tua, Kak Seto: Mereka Butuh Perlindungan
-
Ferdy Sambo Ngaku Menyesal Tumbalkan Bharada E: Saya Salah!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
5 Pilihan Tablet RAM 16 GB Memori 512 GB Paling Murah untuk Kerja
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang