Selebtek.suara.com - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo mengaku menyesal telah menumbalkan Bharada E alias Richard Eliezer dalam kasus tersebut.
Diketahui, Bharada E menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus penembak yang menewaskan Brigadir J.
Namun akhirnya Tim Khusus bentukan Kapolri mengungkap bahwa otak pembunuhan tersebut adalah Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengatakan Ferdy Sambo mengaku menyesal dan merasa bersalah telah mengorbankan Bharada E.
Hal itu ia ungkapkan saat menjalani pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (12/8) lalu.
"Saya tanya, kamu merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," kata Taufan menirukan pertanyaannya pada Ferdy Sambo saat memberikan keterangan di Jakarta, dilansir Suara.com, Selasa (23/8/2022).
Ferdy Sambo mengaku menyesali perbuatan kejinya. Dia juga berjanji akan membantu Bharada E dari ancaman hukuman yang memberatkan.
"Iya Pak saya salah, nanti saya tanggung jawabi semuanya," ujar Sambo.
"Benar ya? saya bilang. Kasihan ini anak muda," lanjut Taufan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Perlu Diketahui
Dalam kasus ini, Taufan memandang Bharada E ditumbalkan oleh Ferdy Sambo.
"Salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya. Tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini, orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu, jadi tumbal kan saya bilang gitu kan," ujarnya.
Karenanya dalam kasus ini, keadilan bagi Bharada E menjadi tanggungjawab kuasa hukumnya.
"Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak (Bharada E)," tuturnya.
Pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kapolri menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Isak Tangis Saat Ayahanda Samuel Hutabarat Hadiri Wisuda Almarhum Brigadir J.
-
Komnas HAM Bongkar Percakapan Ferdy Sambo dan Ajudan Soal Skenario Palsu Pembunuhan Brigadir J
-
Personil Polda Metro di Mutasi Imbas Kasus Sambo, Kabid Humas Kombes Zulpan : Taat Dan Loyal Putusan Pimpinan Polri
-
Menyesal Tumbalkan Bharada E, Ferdy Sambo Ngaku Bersalah: Saya Tanggung Jawab Semuanya
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek