Selebtek.suara.com - Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting mengalami cedera punggung bagian bawah atau low back pain. Kondisi itu membuatnya mundur dari ajang Japan Open 2022.
"Anthony Ginting mengalami cedera punggung bawah atau kita sebut low back pain," kata dr. Grace Joselini Corlesa, dokter PBSI yang menemani tim Indonesia selama berada di Jepang.
Cedera punggung tersebut didapatkan ketika Anthony Ginting menghadapi Viktor Axelsen (Denmark) pada babak perempat final Kejuaraan Dunia 2022 yang berlangsung di Tokyo Metropolitan Gymnasium, Jepang pada Jumat pekan lalu.
"Dia sudah kita terapi dan tata laksana medis sejak ada keluhan pasca babak perempatfinal di Kejuaraan Dunia melawan Viktor Axelsen di Tokyo kemarin," lanjutnya, sebagaimana dilansir Suara.com dari rilis PBSI, Rabu (31/8/2022).
Menurut dr. Grace, kondisi Anthony Ginting terus membaik. Namun PBSI enggan untuk memaksakan sang pemain tetap tampil karena performanya tidak akan maksimal bahkan berpotensi resiko cedera yang lebih parah.
"Sampai kemarin ada progress membaik tapi bila dipaksakan untuk bermain hasilnya pasti tidak maksimal dan bahkan resiko cederanya makin parah," tutur Grace.
Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi PP PBSI Rionny Mainaky, akhirnya memutuskan untuk menarik keikutsertaan Ginting setelah mendengar keterangan pihak-pihak terkait.
Rionny berharap dengan penanganan yang baik, Ginting bisa cepat pulih dan kembali berlatih dan bertanding.
"Rencananya Ginting akan pulang lebih awal ke Jakarta untuk mendapat perawatan di sana. Semoga dia lekas pulih dan kembali berlatih juga bertanding," harap Rionny.
Baca Juga: BLT dan Subsidi Upah Pengalihan BBM Subsidi Mulai Dicairkan Jokowi
Menurut rencana semula, 8 wakil Indonesia dijadwalkan bertanding hari ini, termasuk Anthony Sinisuka Ginting.
Anthony Ginting ditunggu tunggal putra Thailand, Kunlavut Vitidsarn dalam babak pertama atau 32 besar di Maruzen Intec Arena Osaka, Osaka, Jepang hari ini, Rabu (31/8/2022).(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Hasil Japan Open 2022: Jonatan Christie dan Rinov/Pitha Kompak ke Babak Kedua
-
Tanding Hari Ini, Anthony Sinisuka Ginting Mundur dari Japan Open 2022, Apa Penyebabnya?
-
Hasil Japan Open 2022: Bungkam Ranking 2 Dunia, Leo/Daniel ke 16 Besar!
-
Top 5 Sport: Joan Mir Berseragam Repsol Honda di MotoGP 2023, Siap Jadi Tandem Marc Marquez
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama