/
Sabtu, 03 September 2022 | 14:34 WIB
Pemerintah Naikan Harga BBM, Ini Alasan Jokowi (YouTube Sekretariat Presiden)

Selebtek.suara.com - Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi yang berlaku efektif pada pada Sabtu (3/9/2022), satu jam sejak pengumuman yaitu pada pukul 14.30 WIB.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hari ini tanggal 3 September Tahun 2022 pukul 13.30 pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam konferensi persnya, Sabtu (3/9/2022).

Terkait kenaikan harga beberapa BBM ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan pemerintah telah berupaya untuk melindungi rakyat dari gejolak minyak dunia. 

"Saya sebenarnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN
tapi anggaran subsidi dan kompensasi BBM dari tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan itu akan meningkat terus," kata Kepala Negara.

Menurut Jokowi, lebih dari 70 persen subsidi BBM justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Seharusnya uang negara tersebut harus diproritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu.

Jokowi menjelaskan pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit ini. Pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapatkan subsidi akan mengalami penyesuaian. Sebagian subsidi tersebut kemudian akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.

"Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu," tutur Jokowi.

Adapun harga BBM yang mengalami kenaikan tersebut adalah:

1. Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. 

Baca Juga: BBM Resmi Naik Hari Ini! Berikut Rincian Harga Terbaru

2. Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

3. Pertamax non subsidi dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.(*)

Load More