Selebtek.suara.com - Sejumlah narapidana (napi) koruptor pada hari Selasa (6/9/2022) bebas secara bersamaan. Mereka mendapat pembebasan bersyarat usai memperoleh remisi.
Ada 3 napi koruptor yang bebas dari Lapas Sukamiskin yaitu mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Sementara itu napi koruptor yang bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang antara lain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani.
Kasus korupsi apa yang menjerat mereka, berikut penjelasannya:
1. Pinangki Sirna Malasari
Pinangki terlibat dalam suap kasus korupsi an Djoko Tjandra. Tahun 2018 divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, namun vonis di pangkas menjadi 4 tahun penjara.
2. Ratu Atut Chosiyah
Terlibat kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dan korupsi pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 79 miliar.
3. Zumi Zola
Terbukti menerima gratifikasi senilai Rp37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan 1 mobil Alphard. Zumi Zola juga melakukan suap dengan nilai total Rp 12,94 miliar kepada anggota DPRD Jambi.
Baca Juga: 4 Fakta Drakor Ransom, Thriller Baru yang Dibintangi Jin Sun Kyu bareng Jeon Jong Seo dan Chang Ryul
4. Patrialis Akbar
Terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging sebesar 50.000 dolar AS dan dijanjikan Rp 2 miliar pada 2017.
5. Desi Arryani
Melakukan korupsi berkelompok atas pekerjaan subkontraktor fiktif atas proyek yang digarap PT Waskita Karya. Menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 202,296 miliar.
6. Suryadharma Ali
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 yang merugikan negara sebesar Rp 27,2 miliar dan 17,9 juta SR (Saudi Riyal).
Dari berbagai sumber. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Arsenal Jadi Klub Pertama Liga Inggris Tanpa Kartu Merah dan Penalti
-
Rizky Ridho Peluang ke Klub Serie A Liga Italia Como 1907?
-
Maarten Paes Menggila! Jadi Pahlawan Ajax Dapat Tiket Kualifikasi Liga Konferensi Eropa
-
Selamat dari Degradasi, Roberto De Zerbi Minta Tottenham Datangkan Pemain Top
-
Cuti Bersama Idul Adha 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur dan Peluang Long Weekend
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Kiandra Ramadhipa Tembus Lima Besar Klasemen Sementara Moto3 Junior 2026
-
Jelang Iduladha 2026, Muhammadiyah Semarang Siapkan 50 Lokasi Salat Ied Tersebar di Penjuru Kota
-
Raymond/Joaquin Resmi Mundur dari Singapore Open 2026, Ini Alasannya