SUARA DENPASAR – Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022). Enaknya lagi, yang sempat divonis penjara 10 tahun, mendapat korting hukuman menjadi 4 tahun penjara. Bahkan, dia mendapat bebas bersyarat setelah hanya menjalani hukuman 2 tahun di penjara.
Eks jaksa Pinangki bebas bersyarat bersama tiga koruptor lain. Yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani, dan Mirawati Basri si perantara suap anggota DPR FPDIP, Nyoman Dhamantra.
Perjalanan Kasus Eks Jaksa Pinangki
Eks jaksa Pinangki adalah terpidana korupsi yang menerima suap dari Djoko Tjandra, napi kasus hak tagih Bank Bali. Dia terungkap berfoto dengan Djoko Tjandra yang merupakan buronan kasus korupsi.
Jaksa Pinangki terlibat untuk melancarkan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.
Eks jaksa Pinangki akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.
Dia juga terungkap melakukan 9 kali perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan pada 2019. Bahkan melakukan perawatan wajah di luar negeri.
Jaksa Pinangki dijadikan tersangka pada 11 Agustus 2020 dan ditahan. Pada 8 Februari 2021, dia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Ia juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai 375.229 dollar AS.
Namun dia mengajukan banding. Kemudian pada 14 Juni 2021 majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman eks jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Meski hukumannya anjlok, jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi. Eks jaksa Pinangki juga menerima vonis tersebut.
Selama ditahan kejaksaan sampai vonis banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, ternyata eks jaksa Pinangki masih ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keistimewaan ini menimbulkan protes.
Baca Juga: Sosok AKP Irfan Widyanto, Peraih Adhi Mekayasa 2010 yang Terancam Pecat
Akhirnya eks jaksa Pinangki baru dijebslokan ke penjara di Lapas Kelas II A Tangerang pada 2 Agustus 2021.
Pada 6 September 2022, eks Jaksa Pinangki mendapat bebas bersyarat. Artinya, jika dihitung dari pertama kali dia ditahan pada 11 Agustus 2020 sampai 6 September 2022, eks jaksa Pinangki hanya menjalani hukuman 2 tahun 26 hari. Tidak genap empat tahun. Karena dia menerima sejumlah remisi. Antara lain remisi hari raya keagamaan hingga Hari Kemerdekaan RI.
Modal Kelakuan Baik
Modal eks jaksa Pinangki bisa bebas lebih cepat dari hukuman yang dijatuhkan hakim adalah berkelakuan baik selama di dalam penjara.
"Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kum HAM Banten, Masjuno, Selasa (6/9/2022).
Setelah bebas bersyarat, Masjuno mengatakan, keempat napi korupsi ini wajib menjalani pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," jelasnya.
Salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat, kata Masjuno, lantaran telah menjalankan hak dan kewajibannya. Juga menaati aturan di Lapas. Dia juga menjelaskan, eks jaksa Pinangki telah menjalani masa hukuman penjaranya kurang lebih 2 tahun. (Suara.com)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Lapas Narkotika Gowa Dirusak Massa, Dituding Sarang Narkoba
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Sukabumi Batal Mulai Tahun Ini
-
Kuliah S1 Psikologi, Dewi Perssik Pakai Jubah biar Tak Dikenali
-
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Penebusan Dosa Sang Mantan Pecandu: Review Jujur Serial Fantasi Epik 'Agent from Above'
-
Luis de la Fuente Wanti-wanti Lamine Yamal Jelang Debut Piala Dunia, Apa Isinya?
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Dilema Kaum Rebahan di Tengah Gejolak Ekonomi: Chill atau Mulai Bergerak?