/
Senin, 19 September 2022 | 15:20 WIB
Ferdy Sambo Resmi Dipecat! Sidang Etik Tolak Permohonan Banding (Suara.com/Alfian Winnato)

Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo, tersangka obstruction of justice resmi dipecat dari Polri. Permohonan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kadiv Propam Polri itu ditolak. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo yang digelar hari ini, Senin (19/9/2022) sejak pukul 10.00 WIB..

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat. Dengan putusan sidang banding yang menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Ferdy Sambo Resmi Dipecat! Sidang Etik Tolak Permohonan Banding (sumber: YouTube Polri TV)

Hasil putusan KKEP Banding selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.

"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," jelas Dedi.

Terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus telah memeriksa 97 anggotanya. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

Baca Juga: Kabar Baik, Bandara SSK II Buka Layanan Penerbangan ke Kuala Lumpur

Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus menetapkan tujuh anggota termasuk Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice. 

Sanksi PTDH dijatuhkan kepada Ferdy Sambo berdasarkan hasil sidang KEPP pada Jumat (26/8) lalu. Suami Putri Chandrawathi ini dinilai telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka obstruction of justice lainnya juga telah dipecat yaitu Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus. Ketiganya dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya.(*)

Sumber: Suara.com

Load More