Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo, tersangka obstruction of justice resmi dipecat dari Polri. Permohonan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kadiv Propam Polri itu ditolak.
Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo yang digelar hari ini, Senin (19/9/2022) sejak pukul 10.00 WIB..
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat. Dengan putusan sidang banding yang menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Hasil putusan KKEP Banding selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.
"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," jelas Dedi.
Terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus telah memeriksa 97 anggotanya. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.
Baca Juga: Kabar Baik, Bandara SSK II Buka Layanan Penerbangan ke Kuala Lumpur
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus menetapkan tujuh anggota termasuk Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice.
Sanksi PTDH dijatuhkan kepada Ferdy Sambo berdasarkan hasil sidang KEPP pada Jumat (26/8) lalu. Suami Putri Chandrawathi ini dinilai telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka obstruction of justice lainnya juga telah dipecat yaitu Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus. Ketiganya dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Permohonan Banding PTDH Ferdy Sambo Ditolak Polri, IPW: Sudah Diprediksi 99 Persen
-
Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Institusi Polri, Pengacara Brigadir J: Jangan sampai Berhenti di Sini
-
Kasus Brigadir J Masih Buram, Kamaruddin Simanjuntak: Negara yang Sangat Munafik
-
Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Polri: Tidak Ada Seremonial
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
Versi Pelaku, Bunuh Cucu Mpok Nori di Malam Takbiran Gegara Cemburu
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
34 Kode Redeem FF 24 Maret 2026: Klaim Bundle Black Panther dan Item Spesial Beat Carnaval
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Arti Syawalan dan Sejarah Tradisi Kupatan di Jawa
-
Mengapa Keputusan Negara Gagal Jika Tanpa Diskusi Publik? Menelisik Kasus BOP dan MBG
-
Tangis Keluarga Pecah di Makam Cucu Mpok Nori yang Dibunuh eks Suami