Selebtek.suara.com - Gubernur Papua, Lukas Enembe secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keputusan pencopotan tersebut menyusul penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi olek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AHY kemudian menunjuk Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Demokrat Papua.
AHY mengatakan, Demokrat mendukung penuh upaya Lukas dalam mencari keadilan. Untuk itu tugasnya sebagai Ketua DPD Demokrat Papua digantikan sementara agar ia fokus dalam kasusnya.
"Selama proses itu berjalan, mengingat pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022), sebagaimana dilansir Suara.com.
Menurut AHY, pergantian ini telah sesuai dengan aturan anggaran dasar anggaran rumah tangga atau AD/ART partai Demokrat pasal 42 ayat 5.
Adapun AHY menyebut, Willem merupakan orang yang memiliki kapasitas dan berintegeritas.
"Saudara Willem Wandik adalah salah satu Waketum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota komisi 5 DPR dari fraksi partai Demokrat," tuturnya.
Lebih lanjut, AHY menyampaikan, keputusan yang diambil juga atas konsultasi bersama dengan majelis tinggi partai. Selain itu Demokrat juga sudah mempelajari kasus hukum yang menimpa Lukas.
Baca Juga: Cara Kirim SMS dari Komputer ke HP, Wajib Dicoba
"Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Diminta ke Papua Untuk Cek Langsung Tambang Emas Milik Lukas Enembe, MAKI Sarankan Ini ke KPK
-
Lukas Enembe Tersangka Kasus Korupsi, AHY Minta Kader Demokrat di Papua Tenang dan Hormati Proses Hukum
-
Mohon Agar Hukum Ditegakkan, AHY: Jangan Ada Politisasi Dalam Proses Hukum Kasus Lukas Enembe
-
Pengacara Lukas Enembe Tuding Budi Gunawan dan Tito Karnavian Lakukan Politisasi di Papua: Mau Gugat Silahkan!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pria di Simalungun Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Dipicu Diputuskan Pacar
-
HYBE Luncurkan Label ABD, Siap Debutkan Girl Group Baru dengan Konsep Fresh
-
59 Persen Emiten Sudah Penuhi Aturan Free Float, PANI, BREN dan HMSP Belum
-
5 Rekomendasi Earphone Kabel Terlaris di Shopee: Praktis, Harga Ekonomis Mulai Rp20 Ribuan
-
Cegah Food Waste, Bagaimana Food Cycle Indonesia Ajak Anak Muda Selamatkan Surplus Pangan?
-
5 Moisturizer Murah tapi Bagus untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
-
Erick Thohir Tegaskan Kesiapan Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19 2026
-
Ashari Kiai Cabul Pati Sogok Korban Agar Cabut Laporan, Ditolak sampai Berujung Ancaman
-
Di Bawah Hujan 1991: Melankolia dalam Novel Goodbye Fairy
-
Sembari Nunggu My Royal Nemesis, Intip 5 Drama Rom-Com Heo Nam Jun Ini!