Selebtek.suara.com - Setelah Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT. Pihak kepolisian pun segera menindak lanjuti laporan tersebut.
Mengutip dari akun instagram @lambe_ambyar, saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus KDRT yang dilakukan artis Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora. Bila nantinya terbukti, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun atas perbuatannya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membagi tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban. Dalam kasus Lesti Kejora, tindakan KDRT itu baru menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dan dengannya Rp 15 juta" kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (30/9/22)
Para warganet pun merasa belum puas, lantaran hukuman yang diterimanya dianggap tidak setimpal dengan perbuatan Rizki Billar.
"Tambahiii pakk, masih kurang ituu, puluhan tahun ortu nya besarin dan ngerawat lesti, billar malah bisa-bisanya nyekik dan ngebanting anak orang" komentar akun @mamichakitchen
"Hukum yg setimpal dan jangan undang di tv ato kasih panggung, nyesek lihat kejora kita kesakitan luar dan dalam" ucap akun @afifaindana
"CUMA 5 TAHUUUNN???????" kata akun @like_syamsu
"Harusnya lbih dr 5 tahun.. Bukan sj luka d badan tp meninggalkan rasa trauma yg bisa saja berkepanjangan bagi korban kdrt yg juga korban perselingkuhan itu.." ujar akun @ucrit19
Berita Terkait
-
Ngeri! Warganet Temukan Jejak Digital Rizky Billar di Twitter, Kabar ini Sontak Mengejutkan Para Penggemar
-
Kontroversi Rizky Billar yang Terpilih Jadi Gorgeous Dad, Netizen Berharap Sonny Septian yang Menang
-
Terkait Kasus KDRT Lesti, Pusat Studi Wanita : Tanggung Jawab Suami Apa?
-
Isu Selingkuh, Viral Video Diduga Rizky Billar Peluk Cewek
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21