Selebtek.suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengapresiasi Tim Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang telah mengakomodir pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers untuk masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Usulan yang telah disampaikan Dewan Pers merupakan bagian dari semangat melahirkan KUHP yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis membangun demokrasi Indonesia kedepannya.
“Semangat demokrasi kita dalam menjaga kebebasan pers merupakan kesempatan emas untuk memasukkannya dalam KUHP kita ini. Oleh karena itu, apa yang disampaikan teman-teman Dewan Pers ini adalah bagian dari semangat kita melahirkan KUHP kita yang mendukung dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis kita untuk membangun demokrasi kita kedepan. Maka, saya sangat mengapresiasi tinggi Tim Pemerintah yang telah merespon masukan Dewan Pers dengan sangat baik," kata Hinca Pandjaitan, dilansir dari dpr.go.id.
Disampaikan Hinca Pandjaitan, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan tim pemerintah terkait penjelasan pemerintah atas hasil sosialisasi RUU KUHP dengan beberapa pemangku kepentingan yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 3 Oktober 2022.
Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut mewakili Tim Pemerintah yaitu Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej beserta segenap jajaran Kemenkumham.
Selain itu, dia juga menyampaikan apresiasi terhadap Tim Pemerintah yang telah menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 sebagai rujukan dalam mengakomodir usulan Dewan Pers untuk masuk dalam KUHP.
Hinca menilai, Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 tepat sebagai acuan karena sangat membela kinerja jurnalistik.
“Saya ingin memberi apresiasi untuk itu. Karena, kalau kita ingat beberapa waktu lalu Dewan Pers juga telah menyampaikan pandangan-pandangannya. Oleh karena itu, kita menghormati pandangan Dewan Pers sudah diakomodir oleh Tim Pemerintah. Saya hanya ingin mengatakan bahwa pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers jangan ada yang tersisa, jangan ada yang terlepas dan diakomodir di bagian penjelasan dalam KUHP,” tegas Hinca.
Sebelumnya, Wamenkumham saat rapat memaparkan bahwa Tim Pemerintah menggunakan Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 sebagai rujukan dalam menanggapi usulan reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) dari Dewan Pers. Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 itu antara lain berbunyi bahwa Aturan Pers haruslah lebih diprioritaskan dibanding aturan lainnya termasuk KUHP.
Wamenkumham mengungkapkan usulan Dewan Pers untuk reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) RKUHP yaitu mengatur “tugas jurnalistik sebagai salah satu pengecualian atau alasan penghapusan pidana khusus dari Tindak Pidana Penghinaan (Pencemaran), Pencemaran Orang Mati dan Penghinaan Ringan (bersama ‘kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri’) dapat dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam penjelasan. (*)
Sumber: dpr.go.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111
-
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker
-
Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan
-
GIIAS 2026 Dinilai Jadi Gambaran Industri Otomotif Indonesia
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
APKASI Desak Pemerintah Hentikan Pemotongan Dana Daerah, Beban Kepala Daerah Makin Berat
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Spider-Man: Brand New Day, Pendewasaan Sang Pahlawan di Tengah Kesepian