/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 17:58 WIB
Lesti Kejora (Instagram/@tiaramarleen)

Selebtek.suara.com - Polda Metro Jaya menyampaikan hasil visum Lesti Kejora yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami, Rizky Billar

Berdasarkan hasil visum yang disampaikan polisi, terdapat empat bagian tubuh Lesti Kejora yang luka memar dan bengkak. Bahkan ada bagian tubuh yang mengalami gangguan fungsi. akibat penganiayaan yang dilakukan Rizky Billar.

"Disampaikan juga hasil visum terkait kejadian ini sudah dimiliki oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat gelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

"Dalam hasil visum ini bisa saya sampaikan diantaranya menerangkan bahwa, satu, terdapat luka memar di telapak tangan kanan disertai dengan bengkak," ujar Zulpan.

"Kemudian kedua, terdapat luka memar di lengan bawah, bagian depan lengan kanan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri, dan tidak terdapat gangguan fungsi," lanjut Zulpan.

"Ketiga terdapat luka memar di siku belakang tangan kiri, disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri. Juga terdapat gangguan fungsi," katanya menyambung.

Lesti Kejora (sumber: Instagram/@ayah_kejora)

Selain di bagian tangan, Lesti Kejora juga mendapat luka di leher yang diduga akibat cekikan dari Rizky Billar.

Luka di bagian leher bahkan mengakibatkan gangguan fungsi sehingga Lesti Kejora harus memakai gips.

"Keempat terdapat luka memar di bagian leher bagian depan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri serta terdapat gangguan fungsi," imbuh Endra Zulpan.

Baca Juga: Yusuf Mansur Ngaku Jadi Komisaris Grab, Warganet: Maklumin Aja, Umur Segitu Lagi Lucu-lucunya!

"Gips di leher itu akibat luka memar di leher bagian depan, disertai bengkak, lebam dan nyeri. Juga terdapat gangguan fungsi," tutur Endra Zulpan.

Selain telah mendapatkan hasil visum, polisi juga mengaku telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini, termasuk orangtua Lesti Kejora.

Dengan barang bukti dan keterangan para saksi tersebut, polisi telah menaikan status kasus KDRT ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kemudian, penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara, terkait dengan kasus ini, di mana dalam gelar perkara dengan hasil visum, dan pemeriksaan 5 orang saksi, kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Zulpan.

Polisi juga relah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Rizky Billar untuk dimintai keterangan selaku saksi terlapor pada Kamis (13/10/2022) mendatang.

Pada pemanggilan sebelumnya, kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan, karena psikis kliennya terganggu.(*)

Load More