Selebtek.suara.com - Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan oleh Lesti Kejora.
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
Penetapan itu diputuskan berdasarkan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan oleh terlapor.
Zulpan menjelaskan, pemeriksaan Rizky Billar dilakukan pada hari ini sejak pukul 11.00 WIB selaku saksi terlapor.
Sejatinya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar pada Kamis esok, namun atas permintaan terlapor melalui kuasa hukumnya, pemeriksaan dimajukan sehari lebih cepat.
Menurut Zulpan, Rizky Billar disangkakan atas Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU KDRT.
Atas perbuatannya Rizky Billar terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Zulpan juga menegaskan penetapan status Rizky Billar sudah sesuai fakta hukum, dimana polisi telah memiliki dua alat bukti.
Pemeriksaan Rizky Billar akan langsung dilanjutkan sebagai tersangka KDRT. Kemudian penyidik akan menetapkan apakah suami Lesti Kejora ini akan ditahan atau tidak.(*)
Baca Juga: Kesaksian Teh Oca saat Detik-detik Usai Lesti Kejora Jadi Korban KDRT
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Sosok Ini Bocorkan Selingkuhan Rizky Billar, Sebut Usianya 40 Tahun
-
Banting hingga Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Resmi Tersangka KDRT, Polisi: Pemeriksaan Dilanjutkan Malam Ini
-
Akhirnya! Rizky Billar resmi Jadi tersangka, Diancam 5 Tahun Penjara
-
Resmi! Polisi Tetapkan Rizky Billar sebagai Tersangka Kasus KDRT, Warganet: Alhamdulillah Pakai Baju Oranye
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar