Selebtek.suara.com - Hotman Paris Hutapea menanggapi kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani. Ia menanyakan alasan penahanan Nikita yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Lewat akun Instagramnya, Hotman Paris mengunggah video yang berisi pertanyaan apakah ada pasal lain yang dikenakan terhadap Nikita Mirzani hingga membuatnya janda tiga anak itu di tahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Namun hanya dalam waktu dua jam, video tersebut telah hilang dari laman media sosial sang pengacara.
Hal itu membuat warganet bertanya-tanya, mengapa video yang telah diunggah Hotman Paris hilang.
"Vidio yang nanya masalah Nikita Mirzani kok dihapus bang..apa bang Hotman takut, kalau mau nolong orang jangan tanggung tanggung bang. Hotman 911," komentar akun @rizk*****.
"Bang Hotman, kok yg masalah hukum Nikita Mirzani hilang, sengaja di hapus karena takut atau ada yg hapus, timpal akun @rein****.
"Kenapa video yang kemarin tentang Nikita di hapus @hotmanparisofficial ada apa kah," imbuh @trin****.
Sebelumnya, Hotman Paris mengatakan pasal 27 ayat 3 yang menjerat Nikita Mirzani tidak cukup untuk membuatnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
"Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE?," ujar Hotman Paris dalam video yang diunggahnya Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: 5 Sifat Negatif Zodiak Gemini yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Bermuka Dua
Menurutnya, jika pasal yang menjerat Nikita adalah Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, amak ia tidak boleh ditahan. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Karena kalau yang dituduhkan hanya Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Dan menurut KUHP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun tidak boleh ditahan," kata Hotman Paris.
Hotman Paris pun mendesak pihak kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, apakah ada pasal lain yang menjerat Nikita Mirzani sehingga harus ditahan di Rutan.
"Maka saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Tolong dijawab ke publik karena banyak orang yang tanya ke Hotman, saya tidak menuduh tapi hanya bertanya," ungkap Hotman Paris.
Tidak puas sampai disitu, Hotman Paris pun meminta pendapat ahli hukum di Indonesia untuk memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani tersebut.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanya Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, maka saya meminta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan? Karena Undang-Undangnya jelas, KUHP jelas-jelas menyebutkan kalau di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," ujarnya.(*)
Berita Terkait
-
Begini Respon Nindy Ayunda Terkait Kasus Hukum yang Menjerat Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Dibully Warganet, Lolly: Mamah Aku Itu Punya Muka Dua
-
Nikita Mirzani Traktir Pizza Untuk Ratusan Tahanan, Warganet: Didoakan Orang Satu Rutan
-
Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Bukan Berarti Nikita Mirzani Ngaku Salah!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
5 Cushion yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Flawless
-
FIFA Kenalkan Aturan Baru Kartu Merah di Piala Dunia 2026 untuk Perangi Rasisme
-
Komdigi Siapkan Roadmap Data Center, Indonesia Timur Jadi Target Baru Infrastruktur Digital
-
Kapan Bobibos Dijual? Ini 5 Fakta Bahan Bakar Jerami RON 98 yang Sedang Diuji Pemerintah
-
Pemprov Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari
-
Cibinong Makin Keren! Skywalk Simpang Bappenda Bakal Diresmikan di HJB Ke-544
-
KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Perjuangan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 Diangkat ke Film Dokumenter, Tayang Juni
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan