Selebtek.suara.com - Hotman Paris Hutapea menanggapi kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani. Ia menanyakan alasan penahanan Nikita yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Lewat akun Instagramnya, Hotman Paris mengunggah video yang berisi pertanyaan apakah ada pasal lain yang dikenakan terhadap Nikita Mirzani hingga membuatnya janda tiga anak itu di tahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Namun hanya dalam waktu dua jam, video tersebut telah hilang dari laman media sosial sang pengacara.
Hal itu membuat warganet bertanya-tanya, mengapa video yang telah diunggah Hotman Paris hilang.
"Vidio yang nanya masalah Nikita Mirzani kok dihapus bang..apa bang Hotman takut, kalau mau nolong orang jangan tanggung tanggung bang. Hotman 911," komentar akun @rizk*****.
"Bang Hotman, kok yg masalah hukum Nikita Mirzani hilang, sengaja di hapus karena takut atau ada yg hapus, timpal akun @rein****.
"Kenapa video yang kemarin tentang Nikita di hapus @hotmanparisofficial ada apa kah," imbuh @trin****.
Sebelumnya, Hotman Paris mengatakan pasal 27 ayat 3 yang menjerat Nikita Mirzani tidak cukup untuk membuatnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
"Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE?," ujar Hotman Paris dalam video yang diunggahnya Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: 5 Sifat Negatif Zodiak Gemini yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Bermuka Dua
Menurutnya, jika pasal yang menjerat Nikita adalah Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, amak ia tidak boleh ditahan. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Karena kalau yang dituduhkan hanya Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Dan menurut KUHP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun tidak boleh ditahan," kata Hotman Paris.
Hotman Paris pun mendesak pihak kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, apakah ada pasal lain yang menjerat Nikita Mirzani sehingga harus ditahan di Rutan.
"Maka saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Tolong dijawab ke publik karena banyak orang yang tanya ke Hotman, saya tidak menuduh tapi hanya bertanya," ungkap Hotman Paris.
Tidak puas sampai disitu, Hotman Paris pun meminta pendapat ahli hukum di Indonesia untuk memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani tersebut.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanya Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, maka saya meminta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan? Karena Undang-Undangnya jelas, KUHP jelas-jelas menyebutkan kalau di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," ujarnya.(*)
Berita Terkait
-
Begini Respon Nindy Ayunda Terkait Kasus Hukum yang Menjerat Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Dibully Warganet, Lolly: Mamah Aku Itu Punya Muka Dua
-
Nikita Mirzani Traktir Pizza Untuk Ratusan Tahanan, Warganet: Didoakan Orang Satu Rutan
-
Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Bukan Berarti Nikita Mirzani Ngaku Salah!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pratama Arhan Pamer Gandengan Baru, Reaksi Azizah Salsha di Luar Dugaan
-
Film Reminders of Him, tentang Cinta dan Penebusan Dosa yang Menggelora
-
Jadi Amal Jariyah, Vidi Aldiano Sumbang Sound System untuk Masjid Polsek Ciputat Timur
-
4 Ide OOTD Soft Girly ala Winter aespa untuk Look Feminin Simpel
-
Cara Aman Touring Jarak Jauh Saat Libur Lebaran Ala Yamaha Riding Academy
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
Tak Perlu Antre! Ini 4 Cara Cek Rest Area yang Tidak Padat saat Mudik
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Tips Nikmati Ramadan Tanpa Boros lewat Promo Spesial BRI