Selebtek.suara.com - Kasus Dokter Richard Lee versus Kartika Putri akhirnya selesai. keputusan ini ditetapkan pada proses sidang praperadilan, 14 November 2022.
Pada sidang tersebut, hakim menyatakan jika status tersangka Richard Lee pada kasus dengan Kartika Putri tidak sah. Dokter Richard Lee dinyatakan bebas dari segala tuduhan.
"Terhadap perkara pencemaran nama baik dan illegal acces, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," kata pengacara Richard Lee, Retno saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022), dilansir dari Suara.com.
Richard Lee mengatakan jika sidang praperadilan ini adalah jalan terakhir setelah pihaknya mencoba melakukan perdamaian berkali-kali.
"Tapi pihak sana tidak bersedia. Karena tidak didengarkan, saya dan pengacara mengambil jalur ini," tutur Richard Lee.
Saat ini Richard Lee masih berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk langkah selanjutnya. "Tapi kalau dipikir, siapa lah saya ini. Saya cuma dokter biasa," ujar dr Richard Lee.
Sekadar informasi, permasalahan Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri berawal dari review krim kecantikan yang terjadi di akhir tahun 2020.
Kartika Putri kemudian melaporkan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Sang dokter pun ditetapkan menjadi tersangka. Namun status ini dicabut seiring keputusan sidang praperadilan. (*)
Baca Juga: Terkuak 3 Alasan Anne Ratna Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi, Faktor Uang hingga Dugaan KDRT Psikis
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati