Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo mengaku salah telah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia juga meminta maaf kepada para penyidik yang merasa dikorbankan dalam perkara Brigadir J.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal," ucap Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Ia meminta maaf kepada penyidik yang sebagian bear adalah juniornya, karena telah memberikan keterangan palsu di awal penyidikan dan pada sidang kode etik. Suami Putri Candrawathi ini juga menyalahkan dirinya sendiri.
"Di semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini nggak salah, saya yang salah. Akan tetapi, mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ucap Ferdy Sambo.
Saat sidang kode etik, ia juga telah menyampaikan kalau para penyidik tidak salah. Ferdy Sambo yakin dalam membantunya menutupi kasus pembunuhan Brigadir J, para penyidik pasti terpaksa. Ia pun sudah berjanji ke komisi kode etik akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya sudah sampaikan di depan komisi kode etik, mereka tidak salah. Mereka secara psikologis pasti tertekan dalam proses penanganan nya. Saya akan bertanggung jawab, saya sudah sampaikan, tetapi mereka tetap diproses mutasi seperti ini," tuturnya menjelaskan.
Kini, mantan Kadiv Propam itu selalu merasa bersalah setiap kali berhubungan dengan para penyidik atau juniornya. "Setiap berhubungan dengan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," ujar Ferdy Sambo.
Permohonan maaf ini diutarakan Ferdy Sambo untuk menanggapi pertanyaan Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit ketima memberikan kesaksian di persidangan.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” ucap Ridwan ketika menyampaikan kesaksian nya.
Baca Juga: Cetak Gol Lagi, Cody Gakpo Bakal Semakin Diburu Usai Piala Dunia 2022
kalam kasus ini, Ridwan mendapatkan hukuman demosi selama delapan tahun atas kesalahannya yang dinilai kurang profesional pada olah TKP dan barang bukti yang diambil alih pihak lain. Hal ini membuat kariernya di kepolisian menjadi terhambat. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka
-
Nongol di Dealer, Mitsubishi Kenalkan Mobil Listrik dengan Harga Mirip BYD Atto 1
-
Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim
-
Ronaldo Tak Lagi Jadi Tumpuan? 3 Masalah Utama Portugal yang Wajib Diperbaiki
-
Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik
-
Sering Kirim Santri ke Luar Negeri, Ponpes Darul Quran Tangerang Dibekali Ini
-
Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak
-
Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru
-
Link Live Streaming Republik Ceko vs Afrika Selatan: Laga Panas Buru Kemenangan Perdana!
-
BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian