Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo mengaku salah telah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia juga meminta maaf kepada para penyidik yang merasa dikorbankan dalam perkara Brigadir J.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal," ucap Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Ia meminta maaf kepada penyidik yang sebagian bear adalah juniornya, karena telah memberikan keterangan palsu di awal penyidikan dan pada sidang kode etik. Suami Putri Candrawathi ini juga menyalahkan dirinya sendiri.
"Di semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini nggak salah, saya yang salah. Akan tetapi, mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ucap Ferdy Sambo.
Saat sidang kode etik, ia juga telah menyampaikan kalau para penyidik tidak salah. Ferdy Sambo yakin dalam membantunya menutupi kasus pembunuhan Brigadir J, para penyidik pasti terpaksa. Ia pun sudah berjanji ke komisi kode etik akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya sudah sampaikan di depan komisi kode etik, mereka tidak salah. Mereka secara psikologis pasti tertekan dalam proses penanganan nya. Saya akan bertanggung jawab, saya sudah sampaikan, tetapi mereka tetap diproses mutasi seperti ini," tuturnya menjelaskan.
Kini, mantan Kadiv Propam itu selalu merasa bersalah setiap kali berhubungan dengan para penyidik atau juniornya. "Setiap berhubungan dengan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," ujar Ferdy Sambo.
Permohonan maaf ini diutarakan Ferdy Sambo untuk menanggapi pertanyaan Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit ketima memberikan kesaksian di persidangan.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” ucap Ridwan ketika menyampaikan kesaksian nya.
Baca Juga: Cetak Gol Lagi, Cody Gakpo Bakal Semakin Diburu Usai Piala Dunia 2022
kalam kasus ini, Ridwan mendapatkan hukuman demosi selama delapan tahun atas kesalahannya yang dinilai kurang profesional pada olah TKP dan barang bukti yang diambil alih pihak lain. Hal ini membuat kariernya di kepolisian menjadi terhambat. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Harmoni dalam Perbedaan: Refleksi Nyepi dan Dinamika Idulfitri di Indonesia
-
Ivan Kolev Sentil Tren Naturalisasi di Timnas Indonesia: Era Saya Pemain Lokal Diutamakan
-
30 Ucapan Selamat Idul Fitri dalam Bahasa Inggris yang Berkesan dan Elegan
-
Aira Yudhoyono Tembus UI Jalur Prestasi, Annisa Pohan Bongkar Perjuangan Sang Putri
-
Nyepi 2026, Bali Hening Total, Jalanan dan Tol Sepi Tanpa Aktivitas
-
10 Pantun untuk Minta THR Lucu, Cara Kreatif Bikin Lebaran Penuh Tawa
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Idulfitri, Perhatikan Urutannya
-
Idulfitri 2026 di Jogja: Panduan Salat Id dan Tradisi Khas Kota Pelajar
-
Setelah Puasa Ramadan Sebulan, Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Hari Raya Idulfitri?