Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo mengaku salah telah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia juga meminta maaf kepada para penyidik yang merasa dikorbankan dalam perkara Brigadir J.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal," ucap Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Ia meminta maaf kepada penyidik yang sebagian bear adalah juniornya, karena telah memberikan keterangan palsu di awal penyidikan dan pada sidang kode etik. Suami Putri Candrawathi ini juga menyalahkan dirinya sendiri.
"Di semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini nggak salah, saya yang salah. Akan tetapi, mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ucap Ferdy Sambo.
Saat sidang kode etik, ia juga telah menyampaikan kalau para penyidik tidak salah. Ferdy Sambo yakin dalam membantunya menutupi kasus pembunuhan Brigadir J, para penyidik pasti terpaksa. Ia pun sudah berjanji ke komisi kode etik akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya sudah sampaikan di depan komisi kode etik, mereka tidak salah. Mereka secara psikologis pasti tertekan dalam proses penanganan nya. Saya akan bertanggung jawab, saya sudah sampaikan, tetapi mereka tetap diproses mutasi seperti ini," tuturnya menjelaskan.
Kini, mantan Kadiv Propam itu selalu merasa bersalah setiap kali berhubungan dengan para penyidik atau juniornya. "Setiap berhubungan dengan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," ujar Ferdy Sambo.
Permohonan maaf ini diutarakan Ferdy Sambo untuk menanggapi pertanyaan Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit ketima memberikan kesaksian di persidangan.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” ucap Ridwan ketika menyampaikan kesaksian nya.
Baca Juga: Cetak Gol Lagi, Cody Gakpo Bakal Semakin Diburu Usai Piala Dunia 2022
kalam kasus ini, Ridwan mendapatkan hukuman demosi selama delapan tahun atas kesalahannya yang dinilai kurang profesional pada olah TKP dan barang bukti yang diambil alih pihak lain. Hal ini membuat kariernya di kepolisian menjadi terhambat. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pemerintah Kasih Kode Harga BBM RON 92 Bisa Naik, Apa Dampaknya?
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Buntut Serang Maia, Jejak Digital Ahmad Dhani Dikuliti: Rumor Ciuman dengan Agnez Mo Viral Lagi
-
KB Bank Kantongi Laba Operasional Positif Rp9 Miliar pada Kuartal I-2026
-
Budaya Sinrilik Terancam Punah, Gowa Ambil Langkah Ini
-
IHSG Berpotensi Technical Rebound di Tengah Rekor Tertinggi Wall Street
-
Novel Kado Terbaik, Kisah Tiga Bersaudara dalam Melewati Kerasnya Kehidupan
-
4 Krim Malam untuk 40 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Lawan Tanda Penuaan
-
Emas Stabil Hari Ini, Saatnya Investasi atau Menunggu? Cek Harga Terbarunya
-
Pemanasan Jelang Gabung Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Cetak Assist di AS Trencin