Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada para penyidik yang merasa dikorbankan dalam perkara Brigadir J.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal," kata Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo meminta maaf kepada para penyidik yang sebagian besar adalah juniornya, karena sudah memberikan keterangan yang tidak benar pada awal penyidikan dan pada sidang kode etik.
"Di semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini nggak salah, saya yang salah. Akan tetapi, mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ucap Ferdy Sambo.
Ia juga mengatakan bahwa di hadapan komisi kode etik, dirinya telah menyampaikan bahwa para penyidik tidak salah.
"Saya sudah sampaikan di depan komisi kode etik, mereka tidak salah. Mereka secara psikologis pasti tertekan dalam proses penanganan nya. Saya akan bertanggung jawab, saya sudah sampaikan, tetapi mereka tetap diproses mutasi seperti ini," tuturnya menjelaskan.
Sehingga, Ferdy Sambo melanjutkan, dirinya selalu merasa bersalah setiap kali berhubungan dengan para penyidik atau para juniornya.
"Setiap berhubungan dengan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," ujar Ferdy Sambo.
Penyampaian permohonan maaf tersebut merupakan tanggapan Ferdy Sambo atas pertanyaan yang diutarakan oleh Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” ucap Ridwan ketika menyampaikan kesaksian nya.
Ridwan mengalami demosi selama delapan tahun atas kesalahannya yang dinilai kurang profesional dalam proses olah TKP dan barang bukti yang diambil alih oleh pihak lain.
Ia mengaku bahwa dirinya terhambat untuk melanjutkan kariernya akibat peristiwa ini.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Minta Maaf Tumbalkan Banyak Anggota Polri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Teka-teki Sarung Tangan Ferdy Sambo Sebelum Brigadir J Dibunuh, Rekaman CCTV Berbeda Dari Keterangan Adzan Romer
-
Soal Buka-bukaan BAP Kasus Suap Tambang Ilegal, Ferdy Sambo Tantang Balik Kabareskrim
-
Momen Heboh di Sidang Sambo: 'Nyanyi' Tambang Ilegal hingga Keluh Kesah Anak Buah
-
Ferdy Sambo Akhirnya Akui Perbuatannya Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Pernyataannya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian