/
Kamis, 01 Desember 2022 | 07:20 WIB
Ilustrasi BBM (Pixabay/andreas160578)

Selebtek.suara.com - Pemerintah melalui PT Pertamina Persero kembali menaikan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di sejumlah wilayah yakni Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Harga ini mulai berlaku sejak Kamis, 1 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut.

1. Pertamax Turbo di Papua naik Rp900/liter. Harga awal Rp14.600/liter kini menjadi Rp15.500/liter. 

2. Dexlite di 4 provinsi yang telah disebutkan naik Rp300. Harga awal Rp18.300/liter menjadi Rp18.650/liter. 

3. Pertamina Dex di Papua Barat, naik Rp250/liter. Harga awal Rp18.950/liter menjadi Rp19.200. 

4. Pertamax di Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat masih tetap sama Rp14.200/liter. Untuk Pertalite dan Solar subsidi harganya masih tetap sama.

Pada keterangan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (30/11/2022), Pertamina mengatakan penyesuaian ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual
Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Load More