Selebtek.suara.com - Bom bunuh diri meledak di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12). Dalam peristiwa itu, tiga orang anggota polisi mengalami luka-luka akibat terkena ledakan, sementara pelaku tewas di tempat.
Berkaitan dengan peristiwa bom bunuh diri tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak menyebarkan foto maupun video tanpa sensor korban dan pelaku ledakan bom. Penyebar bisa terancam penjara 4 tahun. Peraturan itu tertuang dalam Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dari informasi yang dihimpun, suara ledakan terdengar keras di Polsek Astanaanyar. Diduga, pelaku bom bunuh diri adalah orang luar yang masuk ke dalam Mapolsek.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung dikonfirmasi terpisah menyatakan, pihaknya menerima laporan bahwa bom terjadi pukul 08.20 WIB. Ketika itu personel polisi tengah melakukan apel pagi, tiba-tiba ada seseorang masuk ke Mapolsek sambil mengacungkan senjata. Orang tersebut, memaksa masuk kemudian menerobos apel pagi.
"Anggota menghindar, kemudian ada ledakan. Pelaku membawa bom meninggal dunia di lobi Astanaanyar," kata Aswin.
Kombes Aswin Sipayung dikonfirmasi terpisah menyatakan, pihaknya menerima laporan bahwa bom terjadi pukul 08.20 WIB. Ketika itu personel polisi tengah melakukan apel pagi, tiba-tiba ada seseorang masuk ke Mapolsek sambil mengacungkan senjata. Orang tersebut, memaksa masuk kemudian menerobos apel pagi.
"Anggota menghindar, kemudian ada ledakan. Pelaku membawa bom meninggal dunia di lobi Astanaanyar," kata Aswin.
Beberapa saat setelah ledakan, berbagai cuitan soal bom ini muncul di Twitter. Jika mengetik 'Polsek Astana Anyar', warganet akan menemukan berbagai twit seputar bom tersebut.
Beberapa cuitan berisi video dan foto lokasi kejadian. Namun ada beberapa hal yang patut diperhatikan bagi warganet yang ingin menyebarkan informasi soal ledakan ini.
Untuk diketahui, warganet dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri. Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.
Baca Juga: Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Penjagaan Pintu Masuk Polres Jaksel Diperketat
Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,"
Sementara, pasal 45B berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya