Selebtek.suara.com - Bom bunuh diri meledak di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12). Dalam peristiwa itu, tiga orang anggota polisi mengalami luka-luka akibat terkena ledakan, sementara pelaku tewas di tempat.
Berkaitan dengan peristiwa bom bunuh diri tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak menyebarkan foto maupun video tanpa sensor korban dan pelaku ledakan bom. Penyebar bisa terancam penjara 4 tahun. Peraturan itu tertuang dalam Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dari informasi yang dihimpun, suara ledakan terdengar keras di Polsek Astanaanyar. Diduga, pelaku bom bunuh diri adalah orang luar yang masuk ke dalam Mapolsek.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung dikonfirmasi terpisah menyatakan, pihaknya menerima laporan bahwa bom terjadi pukul 08.20 WIB. Ketika itu personel polisi tengah melakukan apel pagi, tiba-tiba ada seseorang masuk ke Mapolsek sambil mengacungkan senjata. Orang tersebut, memaksa masuk kemudian menerobos apel pagi.
"Anggota menghindar, kemudian ada ledakan. Pelaku membawa bom meninggal dunia di lobi Astanaanyar," kata Aswin.
Kombes Aswin Sipayung dikonfirmasi terpisah menyatakan, pihaknya menerima laporan bahwa bom terjadi pukul 08.20 WIB. Ketika itu personel polisi tengah melakukan apel pagi, tiba-tiba ada seseorang masuk ke Mapolsek sambil mengacungkan senjata. Orang tersebut, memaksa masuk kemudian menerobos apel pagi.
"Anggota menghindar, kemudian ada ledakan. Pelaku membawa bom meninggal dunia di lobi Astanaanyar," kata Aswin.
Beberapa saat setelah ledakan, berbagai cuitan soal bom ini muncul di Twitter. Jika mengetik 'Polsek Astana Anyar', warganet akan menemukan berbagai twit seputar bom tersebut.
Beberapa cuitan berisi video dan foto lokasi kejadian. Namun ada beberapa hal yang patut diperhatikan bagi warganet yang ingin menyebarkan informasi soal ledakan ini.
Untuk diketahui, warganet dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri. Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.
Baca Juga: Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Penjagaan Pintu Masuk Polres Jaksel Diperketat
Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,"
Sementara, pasal 45B berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Rumahnya Terendam Banjir, Katon Bagaskara Ngadu ke Gubernur Jakarta: Tolong Pak Pram
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Apa Saja Kegunaan Sertifikat Mualaf? Heboh Punya Richard Lee Dicabut
-
Rupiah Tembus Rp17.437, Bank Indonesia : Semua Mata Uang Negara Berkembang Melemah
-
7 HP Gaming Rp2 Jutaan Paling Kencang 2026, Bisa Rata Kanan!
-
Pengendara Harley Davidson Tabrak Bocah di Toraja Utara Jadi Tersangka
-
Timnas Bosnia dan Herzegovina: Ambisi Besar 'Si Naga' Mengguncang Dominasi Global
-
Rupiah Ambruk, Ekonomi RI Triwulan I-2026 Minus 0,77 Persen
-
Profil Timnas Ceko: Akhiri Puasa 20 Tahun, Siap Jadi Kuda Hitam Piala Dunia 2026
-
Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1