Selebtek.suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membuat larangan terkait penjualan rokok. Nantinya para pedangan dilarang menjual rokok secara ketengan alias ecer. Jokowi menilai larangan ini demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022), seperti dilansir Suara.com.
Jokowi menilai, di beberapa negara sudah ada yang mengeluarkan larangan untuk penjualan rokok. Sementara di Indonesia sendiri masih dperbolehkan, hanya saja saat ini pemerintah masih menggodok aturan untuk melarang menjual rokok ketengan.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak," ucapnya.
Sebelumnya, larangan untuk menjual rokok batangan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rancangan ini ada dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ide rancangan peraturan pemerntah tersebut adalah Kementerian Kesehatan. Sementara dasar pembentukannya sesuai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelarangan penjualan rokok batangan juga tercantum di pokok materi muatan.
Selain penjualan, pemerintah juga membahas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektrik serta pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi. (*)
Baca Juga: Warga Anambas Temukan Delapan Bungkus Kokain dalam Jerigen Berbendara Israel
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan