Selebtek.suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membuat larangan terkait penjualan rokok. Nantinya para pedangan dilarang menjual rokok secara ketengan alias ecer. Jokowi menilai larangan ini demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022), seperti dilansir Suara.com.
Jokowi menilai, di beberapa negara sudah ada yang mengeluarkan larangan untuk penjualan rokok. Sementara di Indonesia sendiri masih dperbolehkan, hanya saja saat ini pemerintah masih menggodok aturan untuk melarang menjual rokok ketengan.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak," ucapnya.
Sebelumnya, larangan untuk menjual rokok batangan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rancangan ini ada dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ide rancangan peraturan pemerntah tersebut adalah Kementerian Kesehatan. Sementara dasar pembentukannya sesuai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelarangan penjualan rokok batangan juga tercantum di pokok materi muatan.
Selain penjualan, pemerintah juga membahas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektrik serta pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi. (*)
Baca Juga: Warga Anambas Temukan Delapan Bungkus Kokain dalam Jerigen Berbendara Israel
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Purbaya Kejar Target Belanja Negara Rp 809 Triliun di Q1 2026 demi Ekonomi 6%
-
3 Pemain Bintang Rival Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 yang Patut Diwaspadai
-
57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK
-
Beda dengan Patrick Kluivert, Sang Guru Pilih Mundur dari Timnas Karena 'Tugas Mulia'
-
BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat, Rieke: Jaminan Sosial Hak Konstitusi
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Buntut Pernyataan Kontroversial, Tyas Alumni LPDP Diceramahi Anggota DPR
-
Viral Donald Trump Minta Prabowo Pegangi Dokumen BoP dan Pulpen, Ekspresinya Jadi Sorotan
-
Apa Sanksi bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia?
-
Pamer Anak Jadi WNA Picu Amarah Warganet, Mengapa Pernyataan Alumni LPDP Begitu Sensitif?