Selebtek.suara.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memasuki babak akhir. Dalam hitungan hari, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya akan menghadapi vonis dari majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena diyakini bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan tersebut.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.
JPU meyakini Ferdy melanggar berbagai pasal seperti Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo disebut melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama dengan istri Sambo, Putri Candrawathi, kemudian sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
JPU juga menyebut mantan ajudan Ferdy Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu turut terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya telah dibacakan jaksa: Putri Candrawthi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Sementara itu untuk kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir J, keenam terdakwa yang terdiri dari mantan anggota Polri dan polisi aktif juga tinggal menunggu vonis dari majelis hakim.
Keenam terdakwa itu adalah:
Baca Juga: Netizen Korea Anggap Jisoo BLACKPINK Terlalu Percaya Diri dengan Kemampuan Aktingnya
1. Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan
2. Mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria
3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin
4. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto
5. Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto
6. Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
Terkini
-
Dealer Mobil Listrik Kebanjiran Pesanan Imbas Melambungnya Harga Minyak Dunia
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Elkan Baggott Jarang Main, Rizky Ridho Tetap Ingin Curi Ilmu, Kenapa?
-
Otak-atik Skuad Timnas di FIFA Series Tanpa Gelandang Serang: Apa Siasat John Herdman?
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Resmi ke Timnas Indonesia! Begini Gaya Melatih Elliott Dickman, Asisten Baru John Herdman
-
Hemat Pangkal Kaya? Masihkah Relevan di Era Ini atau Perlu Dievaluasi
-
Sinopsis Final Table: Drakor Baru Hong Hwa Yeon, Ahn Hyo Seop Bakal Jadi Chef
-
6 HP Murah Alternatif Redmi 15, Punya Baterai Jumbo dan Fitur Lengkap
-
Waduh! Siaran Gratis Piala Dunia 2026 Terancam Batal, Presiden Sampai Buka Suara