Selebtek.suara.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memasuki babak akhir. Dalam hitungan hari, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya akan menghadapi vonis dari majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena diyakini bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan tersebut.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.
JPU meyakini Ferdy melanggar berbagai pasal seperti Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo disebut melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama dengan istri Sambo, Putri Candrawathi, kemudian sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
JPU juga menyebut mantan ajudan Ferdy Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu turut terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya telah dibacakan jaksa: Putri Candrawthi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Sementara itu untuk kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir J, keenam terdakwa yang terdiri dari mantan anggota Polri dan polisi aktif juga tinggal menunggu vonis dari majelis hakim.
Keenam terdakwa itu adalah:
Baca Juga: Netizen Korea Anggap Jisoo BLACKPINK Terlalu Percaya Diri dengan Kemampuan Aktingnya
1. Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan
2. Mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria
3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin
4. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto
5. Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto
6. Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena