Selebtek.suara.com - Gugatan talak cerai yang dilayangkan Ferry Irawan ternyata belum terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di depan awak media pada Jumat (10/2/2023).
"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum (terdaftar)," ujar Taslimah.
Rupanya alasan gugatan cerai talak Ferry Irawan tersebut belum terdaftar lantaran ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh Sunan Kalijaga dan timnya.
"Ada sih memang secara e-court, namun karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukumnya sehingga perkara tersebut belum bisa terdaftar," jelas Taslimah.
"Jadi kan ada syarat-syaratnya. Kalau secara electronic court, surat kuasanya harus di-upload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi," lanjutnya.
Karena pihak kuasa hukum Ferry Irawan belum melengkapi syarat tersebut, maka gugatan talak tidak bisa didaftarkan ke paniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Taslimah menegaskan, gugatan talak memang sudah masuk melalui e-court pada tanggal 7 Februari 2023 namun belum ada nomornya.
"Nomor perkara belum bisa, karena kurang syarat. Jadi belum terdaftar, baru mengajukan," kata Taslimah.
Baca Juga: Kronologi Kloset Melayang Tewaskan Elisa, Dari Mana Asal Muasalnya?
Sebelumnya, Sunan Kalijaga dan tim kuasa hukum Ferry Irawan menyatakan pihaknya sudah mengajukan gugatan talak terhadap Venna Melinda.
Ia pun sempat menyindir pihak Venna Melinda yang tak kunjung mendaftarkan gugatan cerai.
"Kalau kami bekerja itu bukan wacana, bukan rencana, bukan persiapan, tapi kita kerja. Tentunya sesuai harapan dan keinginan mas Ferry dan keluarga," ujar Sunan Kalijaga.(*)
Berita Terkait
-
Ferry Irawan Siap Bertarung dengan Venna Melinda di Pengadilan, Pengacara: Fakta Sebenarnya Akan Dibongkar
-
Sunan Kalijaga Dipuji Teman karena Daftarkan Cerai Ferry Irawan, Diketawain Warganet
-
Ferry Irawan Talak Cerai Venna Melinda, Roro Fitri: Sekarang Ketahuan kan Sifat Aslinya...
-
Kerap Disebut Numpang Hidup, Sunan Kalijaga Beberkan Bukti Ferry Irawan Beri Nafkah ke Venna Melinda
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
Terkini
-
Jelang Inggris vs Argentina, Jude Bellingham Ribut dengan Thomas Tuchel?
-
Tak Sekadar Tempat Tinggal, Ini Arti Rumah dalam Lagu 'Yuk, Pulang' Idgitaf
-
Dari Benci Menjadi Cinta, Kehangatan Romansa dalam In a Blue Moon
-
Berapa Lama Waktu MPLS? Panduan Durasi, Jadwal, dan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
-
Kata-kata Bomber Timnas Indonesia Ole Romeny Lanjutkan Karier di Fortuna Sittard
-
Intip Bacaan RM BTS, Ada Fiksi Klasik sampai Self Improvement!
-
Mitchell Baker dan Luke Vickery Dipastikan Absen di Piala AFF 2026, John Herdman Andalkan Ini
-
Perbedaan Loose Powder vs Setting Powder, Kapan Harus Pakai Keduanya?
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Catat Transaksi Lebih dari Rp8 Triliun, Dikunjungi 6 Juta Orang