/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 08:16 WIB
Hotman Paris Siap Turun Tangan dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy: Benar-benar Sadis Kelewatan (YouTube Was Was)

Pelaku dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Salah satunya Agnes, yang merupakan mantan pacar korban yang saat ini menjadi teman dekat pelaku. 

Ia juga disebut-sebut sebagai pemicu permasalahan antara Mario Dandy dan David sekaligus orang yang merekam momen penganiayaan pelaku.(*)

Load More