/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 11:47 WIB
Mario Dandy Satriyo (angkap layar Twitter @LenteraBangsaa_)

Selebtek.suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya telah menetapkan SLRP sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, yang dilakukan sejak Kamis (23/2/2023) pukul 12.00 WIB, hingga Jumat (24/2/2023) dinihari sekira pukul 00.05 WIB.

Teman Mario Dandy Satriyo berinisial SLRPL diketahui ikut memprovokasi dan merekam video penganiaayan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan SLRPL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti dan melakukan berbagai pendalaman.

Dari keterangan SLRPL, dirinya mengiyakan ajakan dari Mario Dandy Satriyo untuk menemui David guna melakukan penganiayaan.

Selain membiarkan Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan, SLRPL juga telah memprovokasi temannya itu sekaligus merekam tindak penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dengan menggunakan handphone.

"Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja' katanya. Juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," kata Ade Ary.

Ade Ary juga menambahkan, SLRPL diketahui mencontohkan "sikap tobat", atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh David.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban," ujar Ade Ary. 

Baca Juga: Pacar Mario Dandy Diduga Selfie Dekat Tubuh David yang Sudah Tak Berdaya

Sama seperti Mario Dandy Satriyo, SLRPL disangkakan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.***

Load More