/
Kamis, 23 Februari 2023 | 20:00 WIB
Mario Dandy Satriyo dan sang Ayah Rafael Alun Trisambodo (Tangkap layar Instagram/@jayalah.negriku)

Selebtek.suara.com - Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David, anak dari pengurus GP Ansor turut menyeret salah satu pejabat eselon III di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II. 

Diketahui Mario Dandy Satriyo adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Ia pun meminta maaf atas kelakuan anaknya.

Dalam video yang diterima wartawan, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga korban, PBNU, hingga GP Ansor.

Rafael Alum Trisambodo juga meminta maaf karena perbuatan anaknya itu telah mengakibatkan David terluka hingga mengalami koma

"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael, pada hari Kamis (23/2/2023).

Rafael Alun Trisambodo (sumber: Tangkap layar Instagram/@jayalah.negriku)

Terkait harta kekayaan miliknya yang jadi pertanyaan banyak pihak, Rafael Alun Trisambodo mengaku siap memberikan klarifikasi ke Kementerian Keuangan dan menyatakan siap diperiksa Inspektorat.

"Saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," tambahnya. 

Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berjanji akan memproses kasus penganiayaan tersebut hingga tuntas.

"Sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu," kata Fadil Imran kepada wartawan di Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Murka Gus Yaqut Saat Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Anak Pejabat Pajak: Anak kader, anakku juga. Catat ini!

Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya akan memproses Mario Dandy Satriyo tanpa melihat latar belakang keluarganya. Selama memenuhi unsur pidana, penyidik akan tegak lurus.

"Kita tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses," kata Fadil Imran lagi. ***

Load More