/
Kamis, 09 Maret 2023 | 11:08 WIB
Kebakaran Pertamina Plumpang suaradotcom (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Selebtek.suara.com - Kebakaran Depo Pertamina Plumpang menimbulkan masalah baru. Ahli waris korban tewas di peristiwa tersebut mengaku mendapat intimidasi melalui sambungan telepon.

Dilansir dari Suara.com, Kamis (9/3/2023), seorang ahli waris yang hanya ingin disebut inisialnya M, mengatakan ia sempat mendapat telepon dari orang yang mengatasnamakan Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).

Orang tersebut meminta M untuk datang ke rumah sakit terkait ucapatnya kepada wartawan beberapa hari lalu. Sebelumnya diketahui M adalah salah satu keluarga korban kebakaran Plumpang yang vokal soal santunan dari Pertamina.

Dalam santunan yang berdalih biaya pemakaman tersebut Pertamina memberikan beberapa syarat. Salah satu poinnya yakni pihak keluarga korban dilarang menuntut Pertamina atas peristiwa tersebut.

Penguburan korban meninggal akibat kebakaran di Depo Pertamina di Plumpang (sumber: Suara.com/Faqih)

“Ditelepon sama orang Pertamina, sangkutannya dengan media. Masalah media katanya,” ujar M saat ditemui di Plumpang Jakarta Utara, Kamis (9/3/2023).

Karena telepon tersebut, M menjadi ketakutan. hal itu lantaran adiknya masih dalam perawatan di RSPP. Ia khawatir jika adiknya malah menjadi korban atas keresahnya tentang santunan tersebut.

“Setelah ditelepon saya takut. Takut adik saya kena imbasnya, karena adik saya belum dioperasi. Sedangkan kami nggak punya biaya,” tuturnya.

Sebelumnya, Pertamina sempat memberikan santunan ke korban tewas kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Santunan tersebut senilai Rp10 juta yang diklaim sebagai biaya pemakaman jenazah.

Namun, diketahui pertamina memberikan syarat yang tertulis di surat pernyataan. Salah satunya yakni pihak keluarga tidak boleh menuntut Pertamina di kemudian hari.

Baca Juga: Mario Dandy Hingga AG Kini Sudah Ditahan, Polisi Bicara Kemungkinan Periksa Kembali APA

Surat tanpa kop perusahaan Pertamina itu juga ditempeli materai Rp10.000 di bagian kiri bawah untuk ditandatangani ahli waris.

Selain itu, Pertamina juga tidak memberikan duplikat atau salinan surat pernyataan. Setelah ditandatangani, surat tersebut ditarik kembali. Ahli waris kemudian diberikan uang tunai sebesar Rp10 juta dalam amplop putih. (*)

Load More