Selebtek.suara.com - Mario Dandy Prasetyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dihadirkan dalam reka adegan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David pada Jumat (10/3/2023).
Sementara Agnes atau AG tidak dihadirkan karena berdasarkan peraturan sistem UU peradilan anak, Agnes masih di bawah umur dan perannya digantikan oleh peran pengganti.
Dalam reka adegan tersebut, tepatnya pada adegan ke-37, terdapat fakta yang mengejutkan terkait Agnes. Dimana Mario tidak mengakui Agnes sebagai kekasih.
Seperti yang ramai di beritakan di media massa, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy berawal dari aduan kekasihnya Agnes yang mengaku mendapatkan perlakuan kurang baik dari David.
Mario pun terselut emosinya dan menganiaya David secara membabi-buta.
Saat reka adegan ke-37, diperagakan saat saksi N datang menghampiri pelaku dan korban David. Dimana saksi N terkejut melihat David sudah tak sadarkan diri usai dianiaya oleh Mario.
"Adegan ke-37 selanjutnya saksi Ibu N tiba menghampiri korban usai teriak 'Woi'. Jadi saksi N meminta anak AG untuk pahanya ditaruh di bawah tangan N dan di bawah ke kepala korban, tapi AG tidak mau hanya memberikan tangannya," kata penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat reka adegan.
Saksi N memperagakan adegan menolong korban sambil menangis, lalu saksi N melakukan percakapan kepada para pelaku.
"Siapa kamu, kamu tamu tak diundang di sini, kamu apakan teman anak saya sampai bonyok begini" kata saksi N saat menerangkan adegan menolong David.
Baca Juga: Ayah Shane Ungkap Awal Mula Anaknya Kenal Mario dan Agnes, Menyesal Merasa Dikelabui
Mario pun mengatakan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan karena aksi pelecehan yang dilakukan oleh David terhadap Agnes.
"Dia melecehkan adik saya tante," kata saksi N lagi menirukan jawaban Mario saat itu.
Mario sendiri dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Agnes resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
3 Dekade Berkarya, ADA Band Rilis 'Selalu Ada': Refleksi tentang Kehadiran dan Perpisahan
-
Internet Ngebut di Palembang, Jaringan 5G Telkomsel Makin Luas dan Ini Dampaknya bagi Pengguna
-
Santai Jelang Lawan Persija Jakarta, Bernardo Tavares: Tekanan Menang di Mereka!
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
HUT ke-45 PTBA Lebih Bermakna, Aksi Donor Darah Libatkan Banyak Pihak
-
2 Gitaris Baru Seringai Belum Personel Tetap, Masih Penjajakan Temukan Chemistry