Selebtek.suara.com - Mario Dandy Prasetyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dihadirkan dalam reka adegan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David pada Jumat (10/3/2023).
Sementara Agnes atau AG tidak dihadirkan karena berdasarkan peraturan sistem UU peradilan anak, Agnes masih di bawah umur dan perannya digantikan oleh peran pengganti.
Dalam reka adegan tersebut, tepatnya pada adegan ke-37, terdapat fakta yang mengejutkan terkait Agnes. Dimana Mario tidak mengakui Agnes sebagai kekasih.
Seperti yang ramai di beritakan di media massa, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy berawal dari aduan kekasihnya Agnes yang mengaku mendapatkan perlakuan kurang baik dari David.
Mario pun terselut emosinya dan menganiaya David secara membabi-buta.
Saat reka adegan ke-37, diperagakan saat saksi N datang menghampiri pelaku dan korban David. Dimana saksi N terkejut melihat David sudah tak sadarkan diri usai dianiaya oleh Mario.
"Adegan ke-37 selanjutnya saksi Ibu N tiba menghampiri korban usai teriak 'Woi'. Jadi saksi N meminta anak AG untuk pahanya ditaruh di bawah tangan N dan di bawah ke kepala korban, tapi AG tidak mau hanya memberikan tangannya," kata penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat reka adegan.
Saksi N memperagakan adegan menolong korban sambil menangis, lalu saksi N melakukan percakapan kepada para pelaku.
"Siapa kamu, kamu tamu tak diundang di sini, kamu apakan teman anak saya sampai bonyok begini" kata saksi N saat menerangkan adegan menolong David.
Baca Juga: Ayah Shane Ungkap Awal Mula Anaknya Kenal Mario dan Agnes, Menyesal Merasa Dikelabui
Mario pun mengatakan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan karena aksi pelecehan yang dilakukan oleh David terhadap Agnes.
"Dia melecehkan adik saya tante," kata saksi N lagi menirukan jawaban Mario saat itu.
Mario sendiri dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Agnes resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Daredevil: Born Again Season 1, Sajikan Tema Keadian dan Korupsi Kekuasaan!
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF
-
Luciano Spalletti Ingin Mohamed Salah ke Juventus, Duit Arab Jadi Ancaman Besar
-
Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Pertanda Apa? Ini Artinya
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa
-
Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar