Selebtek.suara.com - Pasangan suami istri masih bisa tetap rutin berhubungan seks di bulan Puasa. Biasanya kegiatan intim itu dilakukan malam hari setelah berbuka hingga sebelum imsak.
Namun terkadang beberapa pasangan suami istri belum melakukan mandi wajib atau mandi junub hingga azan subuh.
Lantas bagaimana hukum puasa yang akan dijalani pasangan tersebut? apakah sah?
Melansir pernyataaan Buya Yahya di tayangan akun YouTube Al-Bahjah TV, hukum puasa Ramadannya tetap sah untuk dilakukan bahkan tidak sama sekali mengurangi pahalanya.
Menurut Buya Yahya jika pasangan ini berhubungan seks di malam hari atau saat sahur maka mereka boleh melakukan mandi junub setelah sahur atau pada saat subuh.
Buya Yahya menjelaskan yang membatalkan puasa adalah jika pasangan suami istri berhubungan seks di siang hari atau selesai azan subuh dengan sengaja.
“Jadi yang membatalkan itu bersenggama di siang hari. Kalau senggamanya waktu sahur, suaminya males makan, 'aku maunya sahur kamu saja', saat berhubungan istri tahu-tahunya baru selesai, belum sempat makan keburu azan, belum sempat mandi, puasanya sah. Tinggal mandi saja, gak apa-apa,” tutur Buya Yahya.
Bahkan jika selesai berhubungan seks, pasangan boleh bersantap sahur dahulu jika masih ada waktu kemudian melakukan mandi wajib setelah azan Subuh.
“Jadi enggak apa-apa berhubungan suami istri, senangkan suami, habis itu mandinya nanti menjelang salat subuh, enggak wajib langsung," ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Kenapa Timnas Israel Ditolak? Banyak Atlet Israel Baik-baik Saja Bertanding di Indonesia
"Begitupun sama, istri melayani suami, habis itu nyiapin sahur, enggak sempat mandi ya enggak apa-apa. Mandinya nanti setelah selesai azan,” jelasnya.
Terkait mandi wajib, pada dasarnya pasangan tidak harus segera melakukannya. Apalagi jika hubungan seks dilakukan saat malam hari karena hal tersebut dapat berisiko membuat pasangan sakit.
Dengan penjelasan tersebut dapat disimpulkan mengerjakan mandi junub ketika sudah masuk waktu subuh diperbolehkan dan puasa yang dijalankan hukumnya tetap sah.(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
SMP di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
3 Dekade Berkarya, ADA Band Rilis 'Selalu Ada': Refleksi tentang Kehadiran dan Perpisahan
-
Internet Ngebut di Palembang, Jaringan 5G Telkomsel Makin Luas dan Ini Dampaknya bagi Pengguna
-
Santai Jelang Lawan Persija Jakarta, Bernardo Tavares: Tekanan Menang di Mereka!
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
HUT ke-45 PTBA Lebih Bermakna, Aksi Donor Darah Libatkan Banyak Pihak
-
2 Gitaris Baru Seringai Belum Personel Tetap, Masih Penjajakan Temukan Chemistry
-
Final Four Proliga 2026: Popsivo Polwan Menang Pertama, Usai Tumbangkan Electric PLN Mobile
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL