Selebtek.suara.com - Pasangan suami istri masih bisa tetap rutin berhubungan seks di bulan Puasa. Biasanya kegiatan intim itu dilakukan malam hari setelah berbuka hingga sebelum imsak.
Namun terkadang beberapa pasangan suami istri belum melakukan mandi wajib atau mandi junub hingga azan subuh.
Lantas bagaimana hukum puasa yang akan dijalani pasangan tersebut? apakah sah?
Melansir pernyataaan Buya Yahya di tayangan akun YouTube Al-Bahjah TV, hukum puasa Ramadannya tetap sah untuk dilakukan bahkan tidak sama sekali mengurangi pahalanya.
Menurut Buya Yahya jika pasangan ini berhubungan seks di malam hari atau saat sahur maka mereka boleh melakukan mandi junub setelah sahur atau pada saat subuh.
Buya Yahya menjelaskan yang membatalkan puasa adalah jika pasangan suami istri berhubungan seks di siang hari atau selesai azan subuh dengan sengaja.
“Jadi yang membatalkan itu bersenggama di siang hari. Kalau senggamanya waktu sahur, suaminya males makan, 'aku maunya sahur kamu saja', saat berhubungan istri tahu-tahunya baru selesai, belum sempat makan keburu azan, belum sempat mandi, puasanya sah. Tinggal mandi saja, gak apa-apa,” tutur Buya Yahya.
Bahkan jika selesai berhubungan seks, pasangan boleh bersantap sahur dahulu jika masih ada waktu kemudian melakukan mandi wajib setelah azan Subuh.
“Jadi enggak apa-apa berhubungan suami istri, senangkan suami, habis itu mandinya nanti menjelang salat subuh, enggak wajib langsung," ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Kenapa Timnas Israel Ditolak? Banyak Atlet Israel Baik-baik Saja Bertanding di Indonesia
"Begitupun sama, istri melayani suami, habis itu nyiapin sahur, enggak sempat mandi ya enggak apa-apa. Mandinya nanti setelah selesai azan,” jelasnya.
Terkait mandi wajib, pada dasarnya pasangan tidak harus segera melakukannya. Apalagi jika hubungan seks dilakukan saat malam hari karena hal tersebut dapat berisiko membuat pasangan sakit.
Dengan penjelasan tersebut dapat disimpulkan mengerjakan mandi junub ketika sudah masuk waktu subuh diperbolehkan dan puasa yang dijalankan hukumnya tetap sah.(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Penerimaan Pajak Naik 30,7% di Awal 2026, Negara Kantongi Rp 116,2 Triliun
-
Logika vs Durhaka: Mengapa Berargumen Sering Kali Dianggap Tidak Tahu Adab?
-
Pemerintah Batasi Pergerakan Kendaraan Demi Tekan Kemacetan Mudik Lebaran 2026
-
Pembagian THR Paling Lambat Kapan? Tidak Boleh Dicicil, Cek Batas Waktunya
-
2 Amunisi Naturalisasi Tambahan Malaysia dari Australia dan Brasil
-
Dari Teras Udayana sampai Jalan Majapahit: Mengintip Surga Kuliner Ramadan di Kota Mataram
-
Begini Kebijakan Kemenkeu RI Buntut Viralnya Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Trending
-
Gubernur Jatim Dukung RSUD Dr Soetomo Ikuti Konferensi ACGME di Amerika Serikat
-
Beredar Surat 'Bebas' Kasat Narkoba Toraja Utara, Propam Polda Sulsel Buka Suara
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun