Selebtek.suara.com - Ferry Irawan dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur pada Rabu (3/5/2023).
Dalam video yang diunggah Venna Melinda melalui Instagramnya, Yuni Priyono selaku JPU mengatakan Ferry Irawan terbukti sah dan meyakinkan bersalah di mata hukum.
"Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Dalam surat tuntutan itu pada intinya, penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Yuni Priyono.
Akibat perbuatannya, JPU menuntut hukuman yang setimpal yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.
"JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa. Tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara," jelas Yuni Priyono.
Yuni Priyono membeberkan hal yang memberatkan Ferry Irawan adalah ia pernah dihukum dan menyebabkan korban menderita secara fisik dan psikis.
"Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu akibat dari perbuatan terdakwa, korban menderita secara fisik maupun psikis," beber Yuni Priyono.
Sementara itu yang meringankan adalah Ferry Irawan bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Baca Juga: 4 Cara Cek WhatsApp Web Disadap atau Tidak
Seperti diketahui, Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda atas dugaan KDRT yang terjadi di Hotel Grand Surya, Kediri pada 8 Januari 2023 lalu.
Selain menjalani proses sidang KDRT, Venna Melinda dan Ferry Irawan juga tengah bersiap mengahdapi keputusan cerai talak yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Rizky Billar Insecure Merasa Dibenci Banyak Orang Buntut Kasus KDRT: Ada Pihak Sengaja Menunggangi
-
Nursyah Nyinyiri Anak Indah Permatasari yang Dapat Gelang Emas dari Ibu Arie Kriting: Sekalian Belikan Helikopter
-
CEK FAKTA: Terciduk di Hotel! Putri Ferdy Sambo Nekat Open BO
-
Bantah Jadi Selingkuhan Virgoun, Tenri Anisa Seret Nama Widy Vierratale
-
Venna Melinda Berharap Ferry Irawan Dapat Hidayah untuk Berubah, Enggak Jadi Cerai?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan